DPC Gerindra Banyumas Nonaktifkan Adhi Wiharto, Serahkan Nasib Kader ke DPP
METROJATENG.COM, PURWOKERTO – DPC Partai Gerindra Banyumas mengambil langkah tegas terhadap Adhi Wiharto (AW) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto.
AW resmi dinonaktifkan dari kepengurusan DPC Partai Gerindra Banyumas. Keputusan tersebut diambil setelah jajaran pengurus menggelar rapat dan membahas sikap organisasi atas perkara hukum yang kini menjeratnya.
Wakil Ketua Bidang Hukum DPC Partai Gerindra Banyumas, Dr Junianto SH MKn, mengatakan keputusan penonaktifan sebenarnya telah ditetapkan sejak Minggu (23/8/2026).
Ketua DPC Partai Gerindra Banyumas, Ir Budiyono, mengatakan partainya merasa prihatin atas persoalan hukum yang dihadapi AW. Meski demikian, kondisi tersebut tidak mengubah kewajiban partai untuk menegakkan aturan organisasi.
“Kita turut prihatin, tetapi aturan partai harus ditegakkan,” tuturnya.
Menurut Junianto, sikap penonaktifan tersebut merupakan bentuk ketegasan Partai Gerindra terhadap kader yang tersangkut perkara dugaan tindak pidana korupsi. Ia menegaskan, status tersangka sudah cukup menjadi dasar bagi partai di tingkat daerah untuk mengambil langkah penonaktifan dari kepengurusan.
Hal itu dilakukan meskipun proses hukum terhadap AW masih berjalan dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Partai Gerindra berada di garda terdepan dalam pemberantasan korupsi, sesuai dengan arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto. Karena itu, kader yang tersandung kasus korupsi akan dinonaktifkan,” tegasnya.
Meski telah menonaktifkan AW, DPC Partai Gerindra Banyumas tidak memiliki kewenangan untuk menentukan apakah yang bersangkutan akan tetap menjadi kader atau diberhentikan secara permanen dari Partai Gerindra.
Keputusan mengenai pemecatan kader berada di tangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra. Karena itu, DPC Gerindra Banyumas telah melayangkan surat kepada DPP untuk melaporkan persoalan hukum yang sedang dihadapi AW.
“Soal dipecat atau tidak dari Gerindra, itu menjadi kewenangan DPP,” jelas Junianto.
Selain menonaktifkan AW, DPC Partai Gerindra Banyumas juga memastikan tidak akan memberikan bantuan maupun pendampingan hukum kepada yang bersangkutan.
Menurut Junianto, perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi tersebut merupakan persoalan pribadi AW dan tidak memiliki kaitan dengan kegiatan maupun kepentingan organisasi Partai Gerindra.
“Kita tidak memberikan pendampingan hukum, karena itu ranah pribadi AW,” ucapnya.
Hormati Proses Hukum
Langkah tegas DPC Gerindra Banyumas itu turut mendapat dukungan dari pengurus DPD Partai Gerindra Jawa Tengah sekaligus Dewan Penasihat DPC Partai Gerindra Banyumas, Shinta Laila SH MH.
Shinta mengatakan, persoalan yang dihadapi AW memang menimbulkan rasa prihatin, mengingat yang bersangkutan telah cukup lama bersama Partai Gerindra. Namun, proses hukum harus tetap dihormati dan nama baik partai harus dijaga.
“Tentu kita sangat prihatin, karena bagaimanapun sudah lama bersama di partai. Tetapi dengan adanya penonaktifan ini, diharapkan AW bisa lebih fokus menjalani proses hukum sampai tuntas,” tuturnya.
Ia menilai kasus tersebut juga harus menjadi perhatian bagi seluruh kader Partai Gerindra. Setiap kader, kata dia, harus menjauhi tindakan yang berpotensi melanggar hukum, terutama perkara yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Penonaktifan AW sekaligus menjadi penegasan sikap DPC Partai Gerindra Banyumas bahwa persoalan hukum yang menjerat kader tidak akan diabaikan. Sementara terkait status keanggotaan AW di Partai Gerindra, keputusan selanjutnya menunggu kewenangan dan kebijakan DPP.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru Unsoed.
Keenam tersangka tersebut yakni Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta, Dian Mulia Wardhana (DMW), Adhi Wiharto (AW), dan Mulyono (MYN).
Kasus tersebut kini masih dalam penanganan KPK. Sementara DPC Partai Gerindra Banyumas menegaskan bahwa proses hukum terhadap AW akan dihadapi secara pribadi oleh yang bersangkutan, tanpa pendampingan hukum dari organisasi partai. (**)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.