Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Tingkatkan Kesadaran Hukum Lingkungan, Mahasiswa KKN Tim II Undip Edukasi Warga Desa Pandak Manfaatkan Sampah Rumah Tangga dengan Metode Biopori

METROJATENG.COM, SRAGEN- Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tim II Universitas Diponegoro Tahun 2026 yang ditempatkan di Desa Pandak melaksanakan program kerja edukasi kesadaran hukum lingkungan melalui pemanfaatan sampah rumah tangga secara mandiri dengan metode biopori. Program ini diinisiasi oleh Siti Zahra Hanna Saleha, mahasiswi Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, dan disusun berlandaskan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, sekaligus sebagai wujud dukungan terhadap pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) ke-12 mengenai Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab, serta SDGs ke-15 mengenai Ekosistem Daratan.

Kegiatan ini digagas atas dasar minimnya pemahaman warga mengenai pengelolaan sampah rumah tangga yang baik dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, padahal pengelolaan sampah yang tepat memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mendukung prinsip konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab. Melalui program ini, mahasiswa KKN mengenalkan metode biopori sebagai salah satu solusi sederhana dan mandiri yang dapat diterapkan oleh warga dalam mengelola sampah organik rumah tangga.

Sosialisasi dan praktik langsung dilaksanakan dengan pola diskusi dua arah, di mana warga tidak hanya diberikan pemaparan materi, tetapi juga diajak untuk berdiskusi dan berbagi pengalaman mengenai kebiasaan pengelolaan sampah yang selama ini mereka jalankan. Dalam sesi tersebut, mahasiswa KKN menjelaskan aspek hukum pengelolaan sampah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, khususnya terkait hak dan kewajiban warga negara dalam pengelolaan sampah, sebelum kemudian masuk ke praktik teknis pemilahan sampah organik serta tata cara pembuatan dan perawatan lubang resapan biopori di pekarangan rumah.

“Banyak warga sebenarnya sudah memiliki kebiasaan mengelola sampah rumah tangga, namun belum banyak yang menyadari bahwa hal tersebut juga merupakan hak sekaligus kewajiban yang diatur oleh undang-undang. Melalui edukasi ini, saya berharap warga tidak hanya memahami aspek hukumnya, tetapi juga memiliki solusi praktis seperti biopori yang bisa langsung diterapkan di rumah masing-masing,” ujar Siti Zahra Hanna Saleha selaku penanggung jawab program.

Antusiasme warga Desa Pandak terlihat sejak awal kegiatan, khususnya saat penjelasan mengenai aspek hukum pengelolaan sampah berdasarkan UU No. 18 Tahun 2008, terutama terkait hak dan kewajiban warga negara dalam pengelolaan sampah. Warga juga aktif berbagi pengalaman mereka dalam mengelola sampah sehari-hari, sehingga diskusi berlangsung hidup dan relevan dengan kondisi nyata di lapangan. Kegiatan ini turut memperkuat pemahaman warga terhadap prinsip pelestarian ekosistem daratan (SDGs 15) serta prinsip konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab (SDGs 12). Secara keseluruhan, pemahaman peserta mengenai tata cara pemilahan sampah organik serta teknik pembuatan dan perawatan lubang resapan biopori di pekarangan rumah mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

Pelaksanaan program menghadapi kendala berupa ketidakhadiran sebagian warga, mengingat mayoritas warga Desa Pandak berprofesi sebagai petani yang harus mengerjakan lahan pertanian pada sore hari, bertepatan dengan waktu pelaksanaan kegiatan.

Sebagai tindak lanjut agar informasi tetap dapat menjangkau warga yang berhalangan hadir, mahasiswa KKN membagikan poster mengenai hak dan kewajiban warga negara dalam pengelolaan sampah berdasarkan UU No. 18 Tahun 2008, sehingga pesan edukasi mengenai pengelolaan sampah yang bertanggung jawab dapat terus diingat dan diterapkan oleh warga dalam kehidupan sehari-hari.

Melalui program edukasi kesadaran hukum lingkungan ini, mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro Tahun 2026 berharap dapat mendorong warga Desa Pandak untuk semakin sadar hukum dalam pengelolaan sampah rumah tangga, sekaligus mendukung terciptanya lingkungan yang lebih bersih dan lestari, sejalan dengan pencapaian SDGs ke-12: Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab, serta SDGs ke-15: Ekosistem Daratan.(Zhr/ris)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.