Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Tingkatkan Perlindungan Terhadap Nasabah, OJK Akan Berlakukan Pembatasan Usia dan Minimal Penghasilan dalam Pindar

METROJATENG.COM, PURWOKERTO – Pinjaman Daring (Pindar) atau yang sebelumnya dikenal dengan istilah pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu masalah yang paling banyak diadukan oleh para nasabah. Karenanya, Otoritas Jasa Keuanga (OJK) mengambil langkah inovasi dengan menerapkan pembatasan usia serta minimal penghasilan dalam proses pindar.

Hal tersebut disampaikan Kepala OJK Purwokerto, Haramain Billady saat acara Ngobrol Santai OJK bersama wartawan, Kamis (23/1/2025). Menurutnya, berbagai upaya terus dilakukan OJK untuk melindungi nasabah, dari awalnya persyaratan pindar yang hanya sekedar foto Kartu Tanda Penduduk (KTP), kemudian meningkat menjadi harus menyertakan video dan ke depan diterapkan pembatasan usia serta minimal penghasilan tersebut.

“Penerapan aturan baru tersebut dilakukan secara bertahap, namun yang pasti tujuannya adalah untuk memperkuat perlindungan terhadap masyarakat atau nasabah,” ucapnya.

Kepala OJK Purwokerto menambahkan, di sisi lain masyarakat juga harus menyadari kemampuan membayar, jika akan mengajukan pindar. Sehingga akan mengurangi risiko-risiko yang muncul akibat tidak membayar angsuran pinjaman.

Tren Positif

Sementara itu, dalam paparannya Haramain Billady menyatakan, sektor jasa keuangan di wilayah eks Karesidenan Banyumas sampai dengan November 2024 tetap terjaga stabil dan bertumbuh. Hal ini tercermin dari sejumlah indikator keuangan yang menunjukkan tren positif, terutama di sektor perbankan di tengah masih tingginya ketidakpastian perekonomian dan pasar keuangan global.

Pada posisi November 2024, kinerja perbankan (Bank Umum dan BPR/S) di eks Karesidenan Banyumas baik dari sisi Aset, DPK dan Kredit mencatatkan pertumbuhan positif yaitu Aset tumbuh sebesar 3,45 persen (yoy), DPK 5,36 persen (yoy) dan Kredit 9,31 persen (yoy). Kinerja bank umum di wilayah kerja Kantor OJK Purwokerto mengalami peningkatan, yaitu tercermin dari pertumbuhan aset sebesar 3,45 persen (yoy), DPK 6,29 persen (yoy) dan kredit 11,89 persen (yoy). Sementara itu, perkembangan kinerja BPR/S di wilayah kerja Kantor OJK Purwokerto per November 2024, untuk aset dan DPK mengalami pertumbuhan masing-masing sebesar 12,49 persen (yoy) dan 0,18 persen (yoy) sedangkan kredit menurun sebesar 6,16 persen (yoy). Tingkat intermediasi BPR/S masing tergolong cukup tinggi dengan LDR sebesar 77,21 persen. Namun demikian, risiko kredit masih tergolong tinggi yaitu 18,28 persen meskipun mengalami sedikit penurunan dibanding November 2024 yang sebesar 18,66 persen. Tingginya NPL tersebut disebabkan oleh dampak normalisasi kredit restrukturisasi Covid19 dimana BPR/S harus menyesuaikan kualitas portofolio kredit restrukturisasi stimulus Covid-19 yang berdasarkan hasil asesmen tidak dapat bertahan.

“Dan untuk penyaluran kredit/pembiayaan yang dilakukan oleh BPR/S di wilayah kerja Kantor OJK Purwokerto masih didominasi oleh kredit produktif, khususnya pada portofolio kredit modal kerja dengan pangsa mencapai 53,00 persen. Kredit/pembiayaan tersebut juga sebagian besar disalurkan pada segmen usaha mikro kecil menengah (MKM) dengan pangsa sebesar 58,00 persen dari total penyaluran kredit/pembiayaan pada posisi November 2024,” terangnya.

Comments are closed.