Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Tujuh BPR di Jateng Dilebur, OJK Bidik Penguatan Pembiayaan UMKM

 

METROJATENG.COM, SEMARANG – Industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Jawa Tengah memasuki babak baru konsolidasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui penggabungan tujuh BPR ke dalam dua entitas penerima sebagai bagian dari upaya memperkuat struktur industri sekaligus meningkatkan kapasitas pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Konsolidasi tersebut mencakup dua kelompok BPR. Pertama, PT BPR Anugerah Harta Kaliwungu yang bergabung ke dalam PT BPR Klepu Mitra Kencana.

Penggabungan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-56/D.03/2026 tanggal 15 Juli 2026 dan telah diserahkan kepada pengurus BPR pada 4 Agustus 2026.

Kelompok kedua terdiri atas lima BPR, yakni PT BPR Nusamba Adiwerna, PT BPR Nusamba Pecangaan, PT BPR Nusamba Ampel, PT BPR Nusamba Banguntapan, dan PT BPR Nusamba Temon yang bergabung ke dalam PT BPR Nusamba Cepiring.

Persetujuan penggabungan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-58/D.03/2026 tanggal 29 Juli 2026 dan diserahkan kepada pengurus BPR pada 5 Agustus 2026.

Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Hidayat Prabowo, mengatakan konsolidasi menjadi salah satu strategi untuk memperkuat fundamental BPR, baik dari sisi permodalan, tata kelola maupun kapasitas usaha.

Menurutnya, BPR yang memiliki kelembagaan dan permodalan lebih kuat akan memiliki ruang yang lebih besar untuk meningkatkan daya saing serta memperluas akses pembiayaan, khususnya kepada UMKM.

“Melalui penguatan kelembagaan ini, kami berharap BPR dapat semakin berperan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan,” ujar Hidayat.

Bukan Sekadar Penggabungan

Hidayat menegaskan, konsolidasi BPR tidak sekadar menyatukan sejumlah entitas, tetapi merupakan bagian dari transformasi industri agar BPR mampu tumbuh lebih sehat, efisien dan berkelanjutan.

Sebelum memberikan persetujuan, OJK melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi masing-masing BPR. Evaluasi mencakup aspek permodalan, tata kelola, manajemen risiko, kinerja keuangan, kesiapan operasional hingga pelindungan konsumen.

Dengan konsolidasi tersebut, entitas penerima penggabungan diharapkan memiliki kapasitas usaha yang lebih kuat untuk melayani kebutuhan masyarakat dan sektor produktif di wilayah operasionalnya.

Di sisi lain, OJK memastikan kepentingan nasabah tetap menjadi perhatian dalam proses penggabungan. Setelah merger efektif, seluruh hak dan kewajiban BPR yang menggabungkan diri beralih kepada entitas penerima sesuai ketentuan yang berlaku.

Nasabah pun tetap dapat melakukan transaksi dan menikmati layanan perbankan seperti biasa. Penggabungan tidak mengubah hak maupun kewajiban nasabah.

OJK selanjutnya akan terus mendorong konsolidasi dan transformasi industri BPR di Jawa Tengah. Langkah tersebut diarahkan untuk membentuk industri BPR yang semakin sehat, tangguh, efisien dan berdaya saing.

Dengan penguatan tersebut, BPR diharapkan tidak hanya mampu bertahan menghadapi dinamika industri keuangan, tetapi juga semakin aktif menjadi penggerak ekonomi daerah melalui perluasan akses pembiayaan bagi UMKM dan sektor  produktif. (*)

 

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.