Pembentukan Kabupaten Brebes Selatan Dipercepat, Setya Arinugraha Dorong Pansus CDOB Segera Dibentuk
METROJATENG.COM, SEMARANG – Upaya pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Kabupaten Brebes Selatan terus menunjukkan perkembangan. DPRD Provinsi Jawa Tengah mulai mempercepat tahapan persiapan dengan mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) sebagai langkah awal untuk mengawal proses pemekaran wilayah tersebut.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen DPRD Jateng dalam memperjuangkan pemerataan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik bagi masyarakat di wilayah selatan Kabupaten Brebes yang selama ini menghadapi keterbatasan akses menuju pusat pemerintahan.
Sebelum memasuki tahap pembentukan Pansus, Komisi A DPRD Jawa Tengah melakukan studi banding ke Komisi I DPRD Jawa Barat pada akhir Juni lalu. Kunjungan tersebut bertujuan mempelajari mekanisme pengajuan daerah otonomi baru, penyusunan regulasi, hingga strategi menghadapi tantangan fiskal setelah pemekaran wilayah.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Setya Arinugraha, mengatakan pembentukan Brebes Selatan bukan sekadar pemisahan administrasi, tetapi merupakan solusi untuk memperpendek rentang pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
Menurutnya, DPRD Jateng siap memfasilitasi pembentukan Pansus CDOB yang nantinya akan melakukan kajian menyeluruh terhadap seluruh persyaratan, mulai dari aspek administratif, teknis, hingga kelayakan fisik kewilayahan sebelum usulan diajukan ke pemerintah pusat.
“Pemekaran Brebes Selatan bukan sekadar persoalan pembagian wilayah administratif, melainkan langkah nyata untuk mendekatkan pelayanan publik yang selama ini terhambat jarak geografis. Pimpinan DPRD Jateng mendukung penuh pembentukan Pansus untuk melakukan kajian komprehensif dari aspek administratif, teknis, dan fisik kewilayahan agar daerah baru ini benar-benar siap dan mandiri,” jelasnya.

Enam Kecamatan Jadi Dasar Pembentukan Brebes Selatan
Dorongan pembentukan Kabupaten Brebes Selatan berangkat dari kondisi geografis Kabupaten Brebes yang memiliki wilayah sangat luas dengan jumlah penduduk terbesar di Jawa Tengah. Masyarakat di enam kecamatan, yakni Bumiayu, Sirampog, Paguyangan, Tonjong, Bantarkawung, dan Salem, selama ini harus menempuh perjalanan hingga sekitar tiga jam untuk mengakses pusat pemerintahan Kabupaten Brebes.
Kondisi tersebut dinilai berdampak terhadap efektivitas pelayanan publik dan pemerataan pembangunan. Aspirasi pembentukan daerah baru pun telah mendapat dukungan masyarakat melalui Musyawarah Desa (Musdes) di enam kecamatan tersebut.
Meski pemerintah pusat masih menerapkan moratorium pemekaran daerah, DPRD Jawa Tengah memilih tetap menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan agar usulan Brebes Selatan dapat segera diproses ketika kebijakan tersebut dicabut.
Setya Ari menilai pemerintah daerah tidak boleh hanya menunggu keputusan pusat, tetapi harus memastikan seluruh persyaratan administrasi maupun kajian akademik telah selesai lebih dahulu.
“Kebijakan moratorium pusat itu dinamis. Tugas kita di daerah adalah bersiap sebaik mungkin. Kita harus proaktif menyelesaikan seluruh dokumen kajian dan naskah akademik. Begitu keran moratorium dibuka kembali oleh Kementerian Dalam Negeri, berkas CDOB Brebes Selatan harus sudah matang dan siap untuk disahkan,” tegasnya.
Selain mempertimbangkan aspek pelayanan publik, pembentukan Brebes Selatan juga dinilai memiliki prospek ekonomi yang kuat. Masing-masing kecamatan memiliki potensi unggulan yang saling melengkapi sebagai penopang pembangunan daerah.
Bumiayu diproyeksikan menjadi pusat pemerintahan sekaligus pusat perdagangan dan jasa. Sirampog memiliki kekuatan di sektor hortikultura, sedangkan Paguyangan berpotensi mengembangkan agrowisata dan energi panas bumi (geothermal).
Di sisi lain, Tonjong dipersiapkan sebagai koridor logistik serta kawasan pertambangan galian C. Bantarkawung memiliki potensi besar di sektor kehutanan dan peternakan, sementara Salem dikenal dengan industri Batik Salem serta komoditas perkebunan seperti cengkih.
Kelayakan pembentukan Kabupaten Brebes Selatan juga diperkuat melalui hasil kajian akademik Universitas Diponegoro (Undip) yang menyatakan wilayah tersebut layak menjadi daerah otonomi baru.
Saat ini, Komisi A DPRD Jawa Tengah bersama Pemkab Brebes masih menyempurnakan sejumlah indikator teknis sebagai syarat pengajuan. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, usulan CDOB Brebes Selatan akan dibawa ke rapat paripurna DPRD Jawa Tengah sebelum diteruskan kepada pemerintah pusat sebagai bahan pertimbangan pembentukan daerah otonomi baru. (*)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.