Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

OJK Jatuhkan Sanksi ke Indosaku, Soroti Pelanggaran Penagihan oleh Pihak Ketiga

METROJATENG.COM, JAKARTA  — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan fintech lending PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) akibat ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, terutama yang dilakukan melalui pihak ketiga atau debt collector.

Langkah tegas tersebut diumumkan OJK setelah melakukan pemeriksaan khusus guna memastikan kepatuhan penyelenggara terhadap aturan perilaku penagihan, tata kelola penggunaan pihak ketiga, hingga aspek pelindungan konsumen.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah menegaskan bahwa pelindungan konsumen menjadi prioritas utama dalam pengawasan industri jasa keuangan digital.

“Penggunaan pihak ketiga dalam kegiatan penagihan tidak menghilangkan tanggung jawab penyelenggara. Perusahaan wajib memastikan seluruh proses penagihan dilakukan secara profesional, beretika, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Agus dalam keterangan resmi OJK.

Dari hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya kelemahan pengawasan Indosaku terhadap aktivitas penagihan yang dilakukan pihak ketiga. Penagihan dinilai belum sepenuhnya dijalankan secara profesional, beretika, dan sesuai ketentuan.

Atas pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan sejumlah sanksi kepada Indosaku berupa denda administratif sebesar Rp875 juta, peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku, serta kewajiban menyusun dan menjalankan rencana perbaikan menyeluruh terkait sistem penagihan perusahaan.

Dalam rencana tindak lanjut itu, OJK meminta Indosaku memperbaiki kebijakan dan prosedur penagihan agar sesuai regulasi, memperkuat perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga, hingga meningkatkan sistem pengawasan terhadap kualitas dan etika penagihan.
Tak hanya itu, perusahaan juga diwajibkan memperkuat pelatihan, pemantauan, dan evaluasi berkala terhadap tenaga penagihan, termasuk memperbaiki mekanisme penanganan pengaduan konsumen.

Agus menambahkan, OJK akan terus memantau implementasi langkah perbaikan yang dilakukan perusahaan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

“OJK akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap pelaksanaan rencana tindak tersebut. Apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran lanjutan, tentu akan ada langkah penegakan yang lebih tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, OJK juga meminta seluruh pelaku usaha jasa keuangan memperkuat pengawasan terhadap praktik penagihan, termasuk yang dilakukan melalui pihak ketiga, agar tetap sesuai kode etik dan regulasi yang berlaku.

Masyarakat pun diimbau segera melapor kepada OJK apabila mengalami praktik penagihan yang mengandung ancaman, intimidasi, pelecehan, ataupun penyebaran data pribadi.

Di sisi lain, OJK mengingatkan pentingnya tanggung jawab konsumen dalam menggunakan layanan keuangan. Debitur diminta memahami kemampuan bayar sebelum meminjam dan memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian.

Melalui langkah ini, OJK kembali menegaskan komitmennya menjaga disiplin pasar, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, serta meningkatkan perlindungan konsumen demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan. (*)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.