Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Skandal BPR Panca Dana, OJK Ungkap Kredit Fiktif dan Pencairan Deposito Rp46 Miliar

METROJATENG.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan kasus dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR Panca Dana, Depok, Jawa Barat. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan Direktur Utama, Customer Service, dan Kepala Bagian Operasional. Berkas perkara kini telah lengkap dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Penegasan ini disampaikan M. Ismail Riyadi, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, dalam siaran pernya. Dijelakan dalam tahap II penyidikan pada Senin (23/2/2026), OJK menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Depok.

“Proses ini merupakan kelanjutan pengawasan berjenjang OJK, mulai dari pengawasan rutin hingga penyidikan, sebagai bagian dari upaya menegakkan hukum di sektor jasa keuangan secara tegas,’ katanya.

Modus Dugaan Tindak Pidana ini ada dua yakni  Deposito “Hilang” Tanpa Sepengetahuan Nasabah. Dari Oktober 2018 hingga Mei 2024, AK, VAS, dan MM diduga mencairkan 96 bilyet deposito atas nama 35 nasabah senilai Rp14,02 miliar tanpa sepengetahuan mereka.

Dana ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, pembayaran bunga, dan menutupi penggunaan dana yang sebelumnya disalahgunakan.

Kedua dilakukan dengan kredit fiktif senilai Rp32,43 Miliar. Pada perode Mei 2020–Mei 2024, AK selaku Direktur Utama diduga menginisiasi 660 fasilitas kredit fiktif untuk 646 debitur. Tujuannya diduga untuk menutupi rasio kredit bermasalah (NPL) bank, sementara sebagian dana digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka dan pihak lain.

‘Atas perbuatannya, para tersangka dijerat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan KUHP, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Barang Bukti Disita,’ jelasnya.

OJK juga menyita sejumlah aset yang diduga hasil kejahatan, termasuk tanah dan bangunan di Sawangan, mobil, perhiasan, dan barang bukti lain. OJK menegaskan bahwa penegakan hukum ini tidak mengganggu operasional bank, karena tindakan ditujukan hanya pada oknum pengurus dan pegawai.

Koordinasi OJK dengan Kepolisian dan Kejaksaan akan terus dilakukan, menegakkan hukum secara konsisten dan berkelanjutan untuk menjaga integritas sektor jasa keuangan dan kepercayaan masyarakat. (*))

Comments are closed.