Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Kemenag Perkuat Ditjen Pesantren, Lima Direktorat Teknis Disiapkan untuk Perluas Peran Pesantren

METROJATENG.COM, JAKARTA — Kementerian Agama RI tengah menata ulang pengelolaan pesantren secara nasional melalui penguatan struktur organisasi Direktorat Jenderal Pesantren. Langkah ini ditandai dengan kesepakatan pembentukan lima direktorat teknis yang dirancang untuk memperluas peran pesantren, tidak hanya di bidang pendidikan, tetapi juga dakwah dan pemberdayaan masyarakat.

Wakil Menteri Agama RI Romo Syafi’i menegaskan, peningkatan status kelembagaan dari Direktorat menjadi Direktorat Jenderal merupakan bentuk pengakuan negara atas kontribusi besar pesantren dalam perjalanan sejarah bangsa. Menurutnya, penguatan struktur ini menjadi kebutuhan mendesak agar negara hadir secara lebih menyeluruh dalam mendukung ekosistem pesantren di Indonesia.

“Pesantren memiliki peran strategis yang jauh melampaui pendidikan formal. Ia adalah pusat dakwah dan pemberdayaan umat. Karena itu, struktur Ditjen Pesantren harus dirancang ideal agar mampu menjawab tantangan zaman tanpa meninggalkan akar tradisi pesantren,” ujar Romo Syafi’i.

Proses penyusunan ORTAKER berlangsung intens dan melibatkan tim dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam serta Direktorat Pesantren. Sebelumnya, terdapat dua opsi rancangan struktur yang diajukan. Namun, setelah mempertimbangkan luasnya cakupan layanan—yang mencakup lebih dari 45 ribu lembaga pesantren di seluruh Indonesia, pemerintah akhirnya menyepakati skema penguatan kelembagaan yang lebih komprehensif.

Kesepakatan tersebut mengerucut pada struktur baru yang terdiri atas Sekretariat Ditjen Pesantren dan lima direktorat teknis, yakni Direktorat Pendidikan Pesantren, Direktorat Pendidikan Ma’had Aly, Direktorat Pendidikan Diniyah Takmiliyah dan Pendidikan Al-Qur’an, Direktorat Pemberdayaan Pesantren, serta Direktorat Pengembangan Dakwah Pesantren.

Formulasi ini dinilai sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang menegaskan tiga fungsi utama pesantren: pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Wamenag menambahkan, pembentukan direktorat khusus di bidang dakwah dan pemberdayaan merupakan langkah strategis yang sejalan dengan Asta Protas Menteri Agama. Melalui kebijakan ini, pesantren diharapkan mampu menjadi pusat penguatan moderasi beragama sekaligus motor penggerak ekonomi umat di tingkat akar rumput.

“Pesantren harus terus melahirkan ulama dan cendekiawan, tetapi pada saat yang sama juga berperan aktif dalam membangun kemandirian ekonomi dan menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat,” pungkasnya.

Comments are closed.