Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Pemerintah Klaim Tekan Peredaran Judi Online, Transaksi Turun Tajam Sepanjang 2025

METROJATENG.COM, JAKARTA – Pemerintah melaporkan capaian signifikan dalam upaya memberantas praktik judi online di Indonesia. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi dan jumlah pemain judi online mengalami penurunan drastis sepanjang tahun 2025.

PPATK mencatat, sejak awal 2025 hingga kuartal III, total perputaran dana judi online mencapai Rp155,4 triliun. Angka tersebut merosot sekitar 57 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp359,8 triliun. Penurunan ini dinilai sebagai indikasi kuat berkurangnya aktivitas judi online di Tanah Air.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan capaian tersebut tidak terlepas dari sinergi lintas lembaga serta dukungan masyarakat dalam melaporkan konten ilegal. Menurutnya, hasil ini mencerminkan kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif judi online, baik secara sosial maupun ekonomi.

“Penurunan ini merupakan capaian bersama antara pemerintah dan masyarakat. Negara hadir secara nyata untuk melindungi warga, khususnya kelompok rentan, dari jeratan judi online,” ujar Meutya.

Ia menegaskan, data PPATK menjadi tolok ukur yang kredibel untuk menilai efektivitas kebijakan pemerintah, mulai dari pengawasan ruang digital, pemutusan akses situs judi online, hingga penegakan hukum terhadap pelaku.

“Angka-angka ini menunjukkan kebijakan yang dijalankan pemerintah bersifat terukur dan efektif, terutama dalam menekan aliran dana judi online,” tegasnya.

Meski mencatat hasil positif, Meutya menekankan upaya pemberantasan judi online akan terus diperkuat. Pemerintah berkomitmen mempersempit ruang gerak pelaku dari berbagai sisi, termasuk konten digital, infrastruktur teknologi, serta jalur transaksi keuangan.

Kementerian Komunikasi dan Digital, lanjut dia, secara konsisten melakukan pemblokiran terhadap situs dan konten bermuatan judi online. Setiap laporan masyarakat maupun temuan dari sistem pemantauan internal dipastikan ditindaklanjuti dengan cepat.

“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga ruang digital Indonesia tetap aman, sehat, dan produktif,” katanya.

Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa selain nilai transaksi, jumlah pemain judi online juga mengalami penurunan signifikan. Pada 2025, jumlah pemain tercatat sekitar 3,1 juta orang, turun lebih dari 68 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 9,7 juta pemain.

PPATK menilai tren penurunan tersebut menunjukkan meningkatnya efektivitas pengawasan transaksi keuangan serta penguatan kerja sama antarinstansi dalam menekan praktik judi online yang selama ini meresahkan masyarakat.

Comments are closed.