Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Komisi II DPR Soroti Lonjakan Konflik Tanah Sepanjang 2025, Sistem Agraria Dinilai Darurat Pembenahan

METROJATENG.COM, JAKARTA — Konflik pertanahan kembali menempati posisi teratas sebagai persoalan publik yang masuk ke Komisi II DPR RI sepanjang tahun 2025. Lonjakan aduan masyarakat yang berkaitan dengan sengketa lahan dinilai sebagai sinyal kuat bahwa sistem agraria nasional masih menghadapi kerentanan serius, mulai dari tumpang tindih perizinan hingga dugaan aktivitas mafia tanah.

Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa lembaganya menerima 671 aspirasi publik sepanjang tahun ini, dan 287 di antaranya berkaitan langsung dengan masalah pertanahan. Angka tersebut mengalahkan isu-isu lain seperti konflik masyarakat dengan perusahaan, sertifikat ganda, hingga permasalahan batas wilayah.

“Lebih dari sepertiga pengaduan masyarakat adalah persoalan tanah. Ini bukan angka kecil—ini alarm keras bahwa sektor pertanahan kita masih sangat rawan,” ujar Rifqi.

Komisi II menilai, besarnya jumlah aduan tidak terlepas dari lemahnya integrasi data pertanahan di berbagai lembaga negara. Temuan Panja PNBP Pertanahan tahun ini menyoroti ketidaksesuaian antara data HGU, HGB, HPL hingga izin usaha pertambangan, yang menyebabkan banyak wilayah tidak tercatat atau tumpang tindih.

Rifqi menegaskan, kondisi inilah yang menjadi celah bagi jaringan mafia tanah untuk beroperasi.

“Banyak lahan yang status hukumnya tidak jelas atau tidak tercatat dengan benar. Ketika data tidak sinkron, mafia tanah akan selalu punya ruang untuk bermain,” jelasnya.

Di tengah besarnya tantangan, Komisi II memberikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN atas capaian penyelesaian kasus tanah sepanjang 2025. Dari data yang masuk ke DPR, 90 dari 107 kasus prioritas berhasil dituntaskan, serta 185 terduga mafia tanah diproses hukum.

Tidak hanya itu, negara berhasil mengamankan kembali 14.315 hektare tanah dengan potensi kerugian mencapai Rp23,3 triliun.

“Ini bukti bahwa negara mampu mengembalikan hak atas tanah rakyat. Tapi upaya ini harus dilipatgandakan karena pola mafia tanah semakin kompleks,” kata Rifqi.

Kasus ‘Pagar Laut’ Jadi Sorotan Nasional

Salah satu temuan paling kontroversial tahun ini adalah praktik penerbitan sertifikat di wilayah laut atau pesisir—fenomena yang dikenal publik sebagai kasus Pagar Laut. Komisi II menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang membenarkan kepemilikan pribadi di wilayah laut.

“Kami meminta ATR/BPN melakukan audit nasional terhadap seluruh sertifikat di kawasan pesisir. Negara tidak boleh kalah oleh manipulasi hukum seperti ini,” tegas Rifqi.

Komisi II menilai bahwa persoalan pertanahan harus dibenahi dari hulu ke hilir. Reformasi data, percepatan digitalisasi layanan, hingga sistem pengawasan berbasis teknologi dinilai menjadi kunci mempersempit ruang bagi praktik ilegal dan mempercepat penyelesaian konflik.

DPR juga mendorong optimalisasi Dashboard Pengaduan Pertanahan, agar masyarakat dapat memantau status laporan secara terbuka.

“Pertanahan bukan hanya soal sertifikat atau sengketa, tetapi juga menyangkut keadilan agraria, ruang hidup rakyat, dan penerimaan negara. Pembenahan harus dilakukan secara menyeluruh,” tutup Rifqi.

Comments are closed.