Kepala Desa di Sragen Ditahan, Diduga Tilep Rp240 Juta dari Sewa Tanah Kas Desa
METROJATENG.COM, SRAGEN – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Sragen menetapkan dan menahan Kepala Desa Purworejo, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, Ngadiyanto alias Dipo bin Doto (55), terkait dugaan korupsi hasil sewa tanah kas desa. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan warga yang mencurigai adanya penyimpangan dalam pengelolaan aset desa.
Kapolres Sragen AKBP Dewiaja Syamsu Indyasari, melalui Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Ardi Kurniawan menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan setelah masyarakat melapor tentang dugaan penyalahgunaan tanah kas desa yang disewakan sejak tahun 2016 hingga 2019.
“Dari hasil penyidikan, tersangka menyewakan tanah kas desa kepada dua perusahaan tanpa melibatkan perangkat desa lain, dan hasil sewanya tidak pernah masuk ke rekening kas desa,” ujar AKP Ardi.
Tanah kas desa seluas sekitar 6.000 meter persegi diketahui disewakan kepada PT Jaya Sempurna Sakti (JSS) dan PT Aries Putra Beton (APB). Total uang sewa yang diterima mencapai Rp240 juta, namun seluruhnya ditransfer ke rekening pribadi milik tersangka di Bank BRI.
Uang tersebut tidak tercatat dalam Buku Kas Umum (BKU) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), padahal semestinya menjadi Pendapatan Asli Desa (PADes) yang digunakan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Lebih jauh, penyidik menemukan bahwa tersangka juga membuat laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif untuk menutupi penyalahgunaan dana. Dalam dokumen tersebut disebutkan adanya kegiatan pengadaan tiang lampu penerangan jalan senilai lebih dari Rp120 juta pada tahun 2021, namun hasil penyelidikan menunjukkan proyek itu tidak pernah ada.
“Nama penyedia barang yang tercantum dalam dokumen pun mengaku tidak pernah menerima pekerjaan tersebut. Ini memperkuat dugaan adanya manipulasi laporan keuangan desa,” terang AKP Ardi.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain berkas perjanjian sewa tanah, bukti transfer bank, kwitansi pembayaran, dokumen APBDes dan BKU Desa Purworejo tahun 2016–2019, serta dokumen SPJ fiktif.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Sragen, tindakan tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp240 juta.
Atas perbuatannya, Ngadiyanto dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar. Polres Sragen masih menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Comments are closed.