Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Komisi VIII DPR Dorong Pemerintah Akhiri Kesenjangan Pengangkatan Guru Madrasah Lulus Passing Grade PPPK

METROJATENG.COM, JAKARTA — Komisi VIII DPR RI menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan keadilan bagi para guru madrasah swasta yang telah lulus passing grade seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) tahun 2023 namun hingga kini belum mendapat pengakuan sebagai pelamar prioritas.

Pernyataan itu disampaikan Anggota Komisi VIII DPR RI, Sri Wulan. Menurutnya, para guru madrasah di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) sebenarnya telah memenuhi seluruh syarat administrasi dan kompetensi yang ditetapkan. Mereka juga telah mengantongi sertifikat resmi kelulusan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, hingga kini belum masuk kategori pelamar prioritas seperti halnya guru di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

“Guru-guru ini sudah lulus sejak 2023, tapi belum diakui sebagai pelamar prioritas. Mereka menuntut keadilan agar mendapat perlakuan yang sama. Ini masukan penting bagi kami di Komisi VIII,” ujar legislator Fraksi Nasdem itu.

Menanggapi hal tersebut, Komisi VIII akan mendorong evaluasi terhadap mekanisme rekrutmen PPPK di lingkungan Kemenag. Wulan menyebut, pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi ini dalam rapat resmi bersama Kemenag dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

“Kalau mereka sudah lulus uji kompetensi dan punya sertifikat sah, mestinya otomatis menjadi prioritas dalam pengangkatan PPPK,” tegasnya.

Prinsip Kesetaraan dalam Sistem ASN

Wulan juga menyoroti pentingnya penerapan prinsip kesetaraan di antara tenaga pendidik. Ia menilai perbedaan perlakuan antara guru madrasah dan guru sekolah umum merupakan bentuk ketimpangan kebijakan yang harus segera diakhiri.

“Setiap guru berhak atas kesempatan yang sama. Mereka yang sudah memenuhi standar kompetensi harus diakui haknya untuk diangkat sebagai PPPK,” katanya.

Terkait usulan agar guru yang diangkat menjadi PPPK dapat ditempatkan di madrasah asal, Wulan menilai hal tersebut bisa dibahas setelah status kepegawaian mereka jelas. “Yang paling mendesak sekarang adalah memastikan pengakuan dan pengangkatan mereka terlebih dahulu,” ujarnya.

Komisi VIII berkomitmen mengawal isu ini hingga pemerintah memberikan kejelasan dan keadilan bagi seluruh tenaga pendidik madrasah swasta. Menurut Wulan, keberadaan forum guru lulus passing grade menjadi pengingat bahwa masih ada kesenjangan regulasi antara Kemenag dan Kemendikbudristek.

“Kehadiran mereka membuka mata kita bahwa masih ada diskriminasi yang perlu diperbaiki. DPR akan terus mendorong agar tidak ada lagi ketimpangan dalam proses pengangkatan PPPK,” tegasnya.

Comments are closed.