Polresta Banyumas Tangkap 13 Tersangka Kasus Narkoba
METROJATENG.COM, PURWOKERTO – Satresnarkoba Polresta Banyumas berhasil mengamankan 13 tersangka kasus narkoba. Mereka diamankan dari beberapa wilayah mulai dari perkotaan hingga Sokaraja, Kedungbanteng serta Karanglewas.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo didampingi Kasat Narkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto memaparkan, ada 11 kasus narkoba yang berhasil diungkap selama bulan Juli 2024 ini, dengan tersangka 13 orang.
“Dari 11 kasus tersebut, 9 diantaranya merupakan kasus psikotropika dan 2 lainnya kasus narkotika”. terang Kapolresta, Selasa (30/7/2024).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 139,96 gram, ganja 5,16 gram, psikotropika 1.641 butir dan obat-obatan terlarang sebanyak 2.428 butir. Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 440.000, 15 buah handphone, 2 unit sepeda motor dan 1 unit mobil.
“Para tersangka ini ditangkap pada lokasi yang berbeda-beda, untuk kasus narkotika ditangkap di Kecamatan Purwokerto Selatan dan Karanglewas. Sedangkan untuk kasus psikotropika penangkapan di Kecamatan Purwokerto Barat, Purwokerto Timur, Patikraja, Kembaran, Sokaraja serta Kedungbanteng”, jelas Kombes Pol Ari Wibowo.
Lebih lanjut Kapolresta mengatakan, upaya-upaya preventif terus dilakukan, dengan berkolaborasi dengan pemkab setempat ataupun pihak-pihak terkait. Mulai dari pembentukan kampung bersih narkoba pada tiap-tiap kecamatan yang jumlahnya saat ini sudah lebih dari 170 kampung.
“Informasi dari masyarakat sangat penting, sehingga kita bersama-sama mempersempit ruang gerak pengedar narkoba. Kolaborasi Polresta Banyumas dengan masyarakat melalui kegiatan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) juga terus dilakukan, dengan menyasar ke pelajar serta masyarakat luas”, pungkasnya.
Comments are closed.