Mediasi di Komisi 1 DPRD Banyumas, Pengelola Sepakat Tutup Tempat Karaoke di Desa Petir
METROJATENG.COM, PURWOKERTO – Polemik keberadaan tempat karaoke di Desa Petir, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas, akhirnya mencapai titik akhir. Setelah melalui mediasi yang difasilitasi Komisi 1 DPRD Banyumas, pengelola karaoke sepakat menutup usahanya secara permanen, Rabu (5/11/2025).
Selama dua bulan terakhir, warga Desa Petir mengeluhkan aktivitas karaoke yang beroperasi hingga dini hari dan berlokasi hanya sekitar 10 meter dari tempat ibadah. Situasi ini menimbulkan keresahan sosial dan memicu protes warga yang menilai keberadaannya tidak sesuai dengan nilai-nilai lingkungan desa.
Kepala Desa Petir, Bejo Siswanto, menyampaikan bahwa kehadiran tempat karaoke menimbulkan berbagai persoalan sosial di masyarakat. Selain gangguan ketertiban, lokasi tersebut kerap menjadi titik keramaian yang memicu perkelahian dan perilaku mabuk-mabukan.
“Kami bersama warga meminta agar tempat karaoke ditutup permanen. Desa Petir ini wilayah kecil dan relatif sepi, sehingga aktivitas hiburan malam seperti itu bisa berdampak buruk pada anak-anak muda,” tegas Bejo.
Sementara pihak pengelola, Yanti, sempat menolak permintaan warga dengan alasan tempat usahanya telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun, setelah diskusi alot selama lebih dari dua jam, Yanti akhirnya menyatakan kesediaannya menutup usaha karaoke tersebut.
Soroti Mekanisme Perizinan Online
Ketua Komisi 1 DPRD Banyumas, Didi Rudianto, menyoroti persoalan mendasar di balik munculnya izin usaha karaoke tersebut. Menurutnya, sistem perizinan Online Single Submission (OSS) seharusnya tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga melibatkan pengecekan lapangan sebelum izin diterbitkan.
“Izin ini bisa keluar karena tidak ada survei lokasi. Akibatnya, muncul usaha karaoke di desa yang berdekatan dengan tempat ibadah. Padahal izin keramaian saja belum dimiliki,” jelas Didi.
Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan rencana induk pembangunan Kabupaten Banyumas, kawasan Kalibagor ditetapkan sebagai sentra UMKM, bukan zona hiburan malam.
“Ini bukan hanya merugikan warga, tetapi juga pengusaha yang sudah terlanjur membuka usaha. Ke depan, sistem perizinan harus lebih cermat agar tidak ada pihak yang dirugikan,” tandasnya.
Penutupan karaoke di Desa Petir ini menjadi pembelajaran penting bagi pemerintah daerah dan masyarakat. Kasus tersebut menegaskan perlunya keseimbangan antara kebebasan berusaha dan ketertiban sosial, agar pembangunan ekonomi daerah tetap sejalan dengan nilai-nilai moral dan kenyamanan lingkungan.
Comments are closed.