Dua Direhabilitasi, Tiga Disanksi: MKD Umumkan Putusan Akhir Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Lima Anggota DPR
METROJATENG.COM, JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akhirnya menjatuhkan putusan terhadap lima anggota DPR nonaktif yang diduga melanggar kode etik. Sidang putusan digelar secara terbuka di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025), dan dipimpin langsung oleh Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam.
Kelima anggota DPR yang menjadi teradu adalah Adies Kadir, Surya Utama alias Uya Kuya, Ahmad Sahroni, Nafa Indira Urbach, dan Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio. Sidang tersebut menjadi penentu akhir setelah rangkaian pemeriksaan saksi dan ahli dalam beberapa pekan terakhir.
Dalam pembacaan putusan, Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun menyatakan bahwa dua di antara lima teradu, yakni Adies Kadir dan Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik. MKD menilai video viral yang menampilkan Surya Utama berjoget di beberapa lokasi tidak bermuatan penghinaan atau pelecehan, melainkan hasil manipulasi digital (video bohong).
“Karena tidak terbukti, MKD memutuskan untuk mengembalikan status keanggotaan Adies Kadir dan Surya Utama. Keduanya dapat aktif kembali sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Adang dalam sidang tersebut.
Meski dinyatakan bebas dari pelanggaran etik, MKD tetap mengingatkan keduanya agar lebih berhati-hati dalam bersikap dan menyampaikan informasi di ruang publik.
Sementara itu, tiga anggota lainnya ,Nafa Indira Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni dinyatakan terbukti melanggar kode etik. Ketiganya dijatuhi sanksi berbeda sesuai tingkat pelanggaran.
- Nafa Indira Urbach dijatuhi sanksi nonaktif selama tiga bulan dan diwajibkan menjaga etika publik.
- Eko Patrio dikenai sanksi nonaktif selama empat bulan.
- Ahmad Sahroni mendapat sanksi paling berat, yakni nonaktif selama enam bulan, sesuai keputusan partainya.
“Selama masa penonaktifan, para teradu tidak memperoleh hak keuangan apa pun,” tegas Adang Daradjatun.
Putusan ini, lanjutnya, bersifat final dan mengikat sejak dibacakan oleh MKD DPR RI.
Sebelumnya, kelima anggota DPR tersebut diadukan ke MKD oleh sejumlah pihak pada September 2025. Mereka dinilai memicu kemarahan publik melalui sejumlah pernyataan dan aktivitas di media sosial pada Agustus lalu, yang kemudian membuat partai masing-masing mengambil langkah penonaktifan sementara.
Dengan keputusan MKD ini, dua anggota DPR resmi direhabilitasi dan akan segera kembali bertugas, sementara tiga lainnya harus menjalani masa sanksi sebelum dapat aktif kembali di parlemen.
Comments are closed.