Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Lagi, Pemerintah Blokir Puluhan Ribu Rekening Terkait Judi Online, Masyarakat Diminta Aktif Melapor

METROJATENG.COM, JAKARTA – Upaya pemerintah dalam memerangi praktik judi online kian intensif. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil memblokir 23.929 rekening bank yang terindikasi digunakan untuk transaksi judi daring.

Pemblokiran massal ini merupakan hasil patroli siber yang dilakukan secara rutin, serta laporan masyarakat yang masuk melalui kanal pengaduan resmi Kemkomdigi. Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi besar pemerintah dalam memutus aliran dana antara pelaku, pengelola situs, dan pemain judi online.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk aktivitas keuangan ilegal yang berkaitan dengan perjudian di internet.

“Kami ingin memastikan aliran dana dari aktivitas ilegal seperti judi online benar-benar terputus. Ini bukan sekadar soal menutup situs, tapi menghentikan perputaran uang haram yang merugikan masyarakat,” tegas Meutya.

Selain berfokus pada penegakan hukum, pemerintah juga berupaya meningkatkan literasi digital dan keuangan masyarakat agar lebih waspada terhadap risiko judi online yang kerap berkedok permainan hiburan atau investasi.

Kemkomdigi menyediakan sejumlah kanal pengaduan publik, seperti aduankonten.id untuk melaporkan situs atau akun yang menyebarkan konten judi, dan cekrekening.id bagi masyarakat yang ingin memverifikasi atau melaporkan rekening mencurigakan.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak diam. Laporkan segera jika menemukan situs, akun, atau transaksi yang diduga terkait judi online,” tambah Meutya.

Pemerintah menilai partisipasi masyarakat menjadi kunci dalam mempersempit ruang gerak jaringan judi online yang kini semakin canggih dan masif. Melalui kolaborasi lintas lembaga serta kesadaran publik yang lebih tinggi, diharapkan ekosistem digital Indonesia bisa berkembang lebih aman dan sehat.

Comments are closed.