Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Blora Akan Tempuh Jalur Hukum, Tuntut Keadilan Dana Bagi Hasil Migas Blok Cepu

METROJATENG.COM, BLORA – Pemerintah Kabupaten Blora memastikan akan menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan keadilan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas Blok Cepu yang dinilai tidak proporsional. Bupati Blora Dr. H. Arief Rohman, M.Si menegaskan pihaknya akan mengajukan uji materi (Judicial Review) terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Arief, langkah ini bukan bentuk protes tanpa dasar, melainkan perjuangan untuk menegakkan hak konstitusional daerah penghasil energi. Ia menilai pembagian DBH saat ini tidak mencerminkan keadilan bagi Blora, yang wilayahnya mencakup sekitar 37 persen dari Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Blok Cepu.

“Ini bukan soal belas kasihan, tapi soal hak konstitusional. Blora adalah lumbung energi, tapi pembagian hasilnya tidak adil,” tegas Arief.

Bupati Arief menilai, sistem pembagian DBH migas saat ini sangat merugikan Blora. Berdasarkan aturan yang berlaku, Blora hanya dihitung sebagai daerah berbatasan langsung dengan wilayah penghasil, bukan sebagai daerah penghasil itu sendiri.

Padahal, kata Arief, Blora memiliki kontribusi wilayah terbesar dan menanggung dampak lingkungan paling besar dari aktivitas migas di Blok Cepu. Ironisnya, sejumlah daerah lain seperti Jombang, Lamongan, dan Madiun justru mendapat porsi DBH yang lebih tinggi, meski tidak berbatasan langsung dengan wilayah produksi.

“Mosok Jombang yang perbatasannya cuma tiga kilometer dapat lebih besar dari Blora? Mestinya dihitung dari panjang batas wilayah dan tingkat dampak yang dirasakan,” ujarnya.

Blora Paling Terdampak, Tapi Dapat Paling Kecil

Arief menegaskan bahwa Blora selama ini menjadi daerah yang paling terdampak negatif akibat aktivitas Blok Cepu. Salah satu contohnya adalah wilayah Kedungtuban yang kini mengalami krisis air karena pengambilan air Bengawan Solo untuk kebutuhan industri migas.

Selain itu, aktivitas logistik dan kendaraan berat selama masa eksplorasi dan produksi juga banyak melewati wilayah Blora, menyebabkan kerusakan infrastruktur dan gangguan lingkungan.

“Yang paling kena dampak itu Blora, tapi hasilnya tidak sebanding. Kalau DBH dihitung berdasarkan dampak, sudah jelas kami paling berhak dapat lebih besar,” ujarnya.

Selain memperjuangkan revisi aturan DBH, Pemkab Blora juga mendorong pemerintah pusat untuk mempercepat eksplorasi potensi migas baru di Blora, termasuk di Blok Gundih, agar daerah ini dapat diakui secara resmi sebagai wilayah penghasil migas.

“Selama ini orang tahunya Cepu itu kaya, padahal itu cuma nama. Yang besar dapatnya Bojonegoro. Kami di Blora hanya dapat dampaknya,” kata Arief.

Bupati Arief juga menegaskan, jika upaya dialog dan lobi ke pemerintah pusat tidak membuahkan hasil, maka Judicial Review ke MK akan menjadi jalan terakhir.

“Bertetangga dengan daerah kaya itu tidak enak. Rakyat tidak tahu pembagian DBH. Yang mereka lihat, kenapa di sebelah bisa bangun jalan bagus, sementara di Blora kami masih harus ngutang untuk bangun jalan,” tandasnya.

Langkah hukum ini menjadi bagian dari perjuangan Blora untuk mewujudkan pembagian hasil migas yang berkeadilan, bukan hanya berdasarkan letak administratif, tetapi juga berdasarkan dampak dan kontribusi nyata daerah.

Arief berharap, perjuangan ini bisa menjadi momentum nasional agar kebijakan DBH di masa depan lebih transparan, adil, dan berpihak pada daerah penghasil energi, sehingga hasil bumi benar-benar kembali untuk kemakmuran rakyat.

Comments are closed.