Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Truk Galian Merapi Dibatasi, Pemkab Magelang Atur Jam Operasional Demi Keselamatan

METROJATENG.COM, MAGELANG – Pemerintah Kabupaten Magelang akhirnya mengambil langkah tegas merespons keluhan warga terkait truk pengangkut material galian Gol C dari lereng Merapi. Mulai Senin depan,  (29/9/2025) hingga Rabu (1/10/2025), armada pengangkut pasir dan batu hanya boleh beroperasi pada pukul 08.00–20.00 WIB.

Langkah ini dilakukan setelah banyak aduan masyarakat yang terganggu dengan aktivitas truk saat jam sibuk sekolah dan kerja. “Banyak keluhan terutama di pagi hari, ketika warga berangkat sekolah dan bekerja. Arus lalu lintas jadi macet, bahkan rawan kecelakaan,” kata Kabid Lalu Lintas Dishub Kabupaten Magelang, Suhud Joko Prayitno.

Penertiban akan melibatkan unsur TNI, Polri, Dishub, Satpol PP, dan tokoh masyarakat. Sosialisasi lebih dulu dilakukan melalui media sosial, brosur di pos pengawasan Jerukagung dan Pare, serta pemasangan rambu-rambu di sejumlah titik rawan seperti Simpang Empat Sayangan Muntilan, Talun Dukun, hingga Baledono.

Suhud menegaskan, aturan ini merujuk pada Perbup No. 26 Tahun 2014 tentang usaha pertambangan di kawasan Gunung Merapi. “Setelah sosialisasi selesai, penindakan akan dilakukan bagi yang melanggar,” tegasnya.

Kasi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dishub, Tommi Tri Susanto menambahkan, pembatasan jam operasi diharapkan membuat lalu lintas lebih tertib. “Kalau melebihi jam yang ditentukan, truk galian Gol C otomatis dilarang beroperasi,” katanya.

Dengan kebijakan ini, Pemkab Magelang berharap masyarakat bisa lebih aman dan nyaman di jalan, tanpa harus waswas terjebak kemacetan atau kecelakaan akibat truk galian di jam sibuk.

Comments are closed.