DPR Desak KPK Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji: “Ini Pengkhianatan terhadap Amanah Umat”
METROJATENG.COM, JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang belakangan ramai jadi sorotan publik. Ia menilai kasus ini menyangkut kepentingan umat sehingga tidak boleh berlarut-larut.
“Kalau sudah masuk tahap penyidikan, KPK tidak boleh ragu. Tetapkan tersangka agar hukum berjalan sesuai aturan, dan publik bisa tahu siapa saja yang harus bertanggung jawab,” tegas Abdullah.
Menurut politisi PKB itu, praktik korupsi kuota haji sama saja dengan mengkhianati amanah umat. Ia menegaskan tidak boleh ada pihak yang dilindungi, baik pejabat maupun swasta. “KPK harus transparan. Tidak ada yang ditutup-tutupi, semua diproses sesuai hukum,” katanya.
Legislator asal Jawa Tengah VI itu juga mengingatkan pentingnya profesionalisme KPK. Ia menilai, jika ada tebang pilih dalam penanganan perkara, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga antirasuah akan runtuh. “KPK punya mandat memberantas korupsi tanpa kompromi. Jangan sampai publik melihat ada intervensi atau keberpihakan,” ujarnya.
Abdullah menambahkan, kasus ini menjadi ujian besar bagi KPK dalam menjaga kredibilitasnya. Pasalnya, isu korupsi kuota haji menyentuh langsung kepentingan jutaan umat Islam, khususnya calon jamaah yang berhak mendapat kesempatan beribadah. “Kita bicara soal ibadah suci. Jangan sampai haji tercoreng karena praktik kotor korupsi,” tandasnya.
Ia memastikan, DPR melalui Komisi III akan terus mengawasi jalannya proses hukum dan mendorong agar penanganan kasus berjalan sesuai prinsip good governance. “Publik berhak tahu sejauh mana kasus ini ditangani,” imbuhnya.
Abdullah pun mengajak seluruh pihak untuk memberi dukungan penuh kepada KPK. Menurutnya, pemberantasan korupsi bukan hanya tugas lembaga antirasuah, tetapi tanggung jawab bersama. “Korupsi kuota haji bukan tindak pidana biasa, melainkan kejahatan yang merampas hak umat. Semua pihak harus mendukung KPK, bukan justru melindungi pelaku,” pungkasnya.
Comments are closed.