RUU PPRT Pastikan Pekerja Rumah Tangga Dapat Jaminan Sosial dan Akses Bansos
METROJATENG.COM, JAKARTA – Pekerja rumah tangga (PRT) bakal segera mendapat kepastian perlindungan sosial. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selly Andriany Gantina menegaskan bahwa jaminan kesehatan maupun ketenagakerjaan bagi PRT telah diatur dalam Pasal 15 dan 16 Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang kini tengah dibahas bersama para pemangku kepentingan.
Selly menjelaskan, iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk PRT akan ditanggung pemerintah lewat skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). Adapun iuran jaminan sosial ketenagakerjaan akan menyesuaikan dengan perjanjian kerja.
“Skema ini tidak akan membebani pemberi kerja. Untuk kesehatan sudah ada mekanisme PBI, sementara iuran BPJS Ketenagakerjaan jumlahnya relatif kecil,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (8/9/2025).
Tak hanya soal jaminan sosial, Selly juga mendorong PRT masuk dalam daftar penerima bantuan sosial pemerintah, mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), hingga berbagai skema atensi lainnya. Menurutnya, banyak PRT layak menerima bansos, namun tidak terakomodasi akibat masalah pada data desil yang ditetapkan Badan Pusat Statistik (BPS).
“Kami ingin aturan turunan RUU ini memastikan PRT, baik di dalam maupun luar negeri, mendapat hak yang sama untuk akses bantuan sosial,” tegasnya.
Ia berharap, RUU PPRT tidak hanya mengatur hak kerja dan upah layak, melainkan juga menjadi instrumen hukum yang memberi perlindungan menyeluruh bagi PRT, termasuk kepastian jaminan sosial dan bantuan pemerintah.
Comments are closed.