Ungkap Kasus PJUTS, Tipidkor Bareskrim Polri Geledah Kementrian ESDM
METROJATENG.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menggeledah kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) tahun 2020.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa mengatakan, sampai saat ini nilai kerugian negara masih dalam proses perhitungan oleh ahli. Sedangkan untuk nilai kontrak pekerjaan wilayah tengah sekitar Rp 108 miliar, dengan dugaan awal kerugian sekitar Rp 64 miliar.
“Sudah dilakukan penggeledahan, kalau untuk nilai kerugian total masih dalam proses perhitungan”, terangnya.
Proyek PJUTS merupakan program pemerintah yang dikelola oleh Kementerian ESDM melalui Ditjen EBTKE, dengan sumber dana dari APBN. Proyek nasional PJUTS ini mencakup banyak titik di seluruh Indonesia, yang dibagi menjadi wilayah barat, tengah, dan timur. Saat ini, status kasus yang sudah dalam tahap penyidikan adalah yang di wilayah tengah.
“Pada pokoknya, pengusutan kasus ini terkait dengan penyimpangan yang diduga merupakan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya tahun 2020 di Ditjen EBTKE Kementerian ESDM”, ungkap Kombes Arief.