DJP Jateng I Luncurkan Piagam Wajib Pajak sebagai Fondasi Baru Hubungan Negara dan Wajib Pajak
METROJATENG.COM, SEMARANG – Upaya memperkuat hubungan antara negara dan para wajib pajak kembali ditegaskan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I melalui peluncuran Piagam Wajib Pajak atau Taxpayers Charter dalam sebuah acara yang digelar di Hotel Tentrem Semarang, Selasa (26/8/2025).
Dokumen ini diperkenalkan sebagai fondasi baru yang mengatur hak dan kewajiban wajib pajak secara ringkas dan mudah dipahami.
Peluncuran piagam tersebut menarik perhatian berbagai pemangku kepentingan. Hadir dalam acara itu perwakilan wajib pajak, dunia usaha, akademisi, media, serta lembaga strategis seperti Kodam IV Diponegoro, Polda Jawa Tengah, Kejati Jawa Tengah, hingga BIN Daerah. Dukungan juga datang dari asosiasi seperti IKPI, HIPMI, Kadin, dan Apindo, serta Tax Center Politeknik Negeri Semarang dan UIN Walisongo.
Kepala Kanwil DJP Jateng I, Nurbaeti Munawaroh, menjelaskan, Piagam Wajib Pajak memuat delapan hak dan delapan kewajiban yang menjadi landasan hubungan setara antara negara dan masyarakat. Piagam tersebut, katanya, merupakan simbol komitmen dua arah, DJP harus memberikan pelayanan adil, transparan, dan profesional, sementara wajib pajak dituntut memenuhi kewajiban perpajakan secara benar dan bertanggung jawab.
Ia menegaskan, hadirnya piagam ini bertujuan memperkuat kepercayaan publik. Dengan meningkatnya kepatuhan sukarela, intensitas penegakan hukum pun dapat diminimalkan. “Harapannya semakin banyak wajib pajak berada di zona hijaupatuh tanpa perlu diawasi ketat,” ujarnya.
Kanwil DJP Jateng I, yang membawahi 17 Kantor Pelayanan Pajak dari Brebes hingga Blora, memiliki cakupan wilayah ekonomi yang beragam. Mulai dari industri pengolahan di Kudus, perdagangan di Jepara, UMKM di Salatiga, hingga sektor perikanan dan pertambangan di Rembang. Karena itu, Nurbaeti menilai standar pelayanan yang seragam di seluruh KPP menjadi keharusan.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas aparat maupun wajib pajak. Masyarakat diminta waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan DJP dan selalu menggunakan kanal resmi untuk memperoleh informasi atau menyampaikan aduan.
Dukungan terhadap piagam ini datang dari berbagai institusi. Dr. Lukas Alexander Sinuraya, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, menyebut penyederhanaan ratusan aturan pajak menjadi delapan hak dan delapan kewajiban sebagai “revolusi sesungguhnya” yang mempertegas kontrak sosial baru antara pemerintah dan warga.
Kolonel Inf Gede Setiawan menekankan bahwa kepatuhan pajak merupakan bagian dari bela negara. Sementara Kombes Pol Arif Budiman dari Polda Jateng menyebut pajak sebagai unsur penting ketahanan nasional yang dapat mengurangi ketergantungan pada utang luar negeri.
Acara ditutup dengan pembacaan hak dan kewajiban pajak oleh perwakilan wajib pajak serta penyerahan simbolis Piagam Wajib Pajak kepada sepuluh penerima, sebelum seluruh hadirin menyanyikan lagu “Bagimu Negeri”.
Peluncuran piagam di Semarang ini merupakan bagian dari langkah nasional DJP untuk memperkuat sistem perpajakan yang modern dan berdaulat. Menurut Nurbaeti, pajak yang dikelola dengan baik akan memberi ruang fiskal lebih besar bagi pembangunan.
“Piagam ini adalah komitmen bersama agar kepatuhan bukan beban, melainkan kontribusi nyata untuk kemajuan bangsa,” tutupnya. (*)
Comments are closed.