Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Transformasi Pendidikan Dimulai: Ribuan Guru Lulus PPG Kemenag 2025

METROJATENG.COM, JAKARTA – Semangat para guru dari berbagai penjuru negeri untuk terus belajar dan meningkatkan kualitas pengajaran berbuah manis. Sebanyak 69.757 guru resmi dinyatakan lulus dalam program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kementerian Agama (Kemenag) Angkatan I Tahun 2025.

Pengumuman hasil kelulusan ini disampaikan usai para peserta mengikuti Uji Pengetahuan dan Uji Kinerja pada 16–19 Mei 2025 lalu. Dari total 70.215 peserta, hanya 458 yang belum lulus, artinya, tingkat kelulusan mencapai 99,35%, sebuah pencapaian luar biasa dalam dunia pendidikan.

Program PPG ini diikuti dua kelompok guru, first taker (peserta baru) dan retaker (peserta yang sebelumnya belum lulus). Menariknya, tingkat keberhasilan tinggi tak hanya dicapai oleh guru muda, tetapi juga oleh mereka yang sudah mendekati masa pensiun.

“Ini bukan sekadar angka kelulusan. Ini adalah cerita tentang dedikasi dan transformasi. Para guru ini bukan hanya diuji dari sisi akademik, tapi juga bagaimana mereka tampil nyata di ruang kelas,” kata Ketua Panitia Nasional PPG Kemendikdasmen, Subanji.

Salah satu temuan menarik dalam data kelulusan adalah tingginya capaian lintas generasi. Peserta usia di atas 55 tahun mencatat kelulusan 99,56%, menyusul kelompok usia 50–55 tahun (99,41%) dan 45–50 tahun (98,66%). Sementara itu, guru-guru muda di bawah 30 tahun mencetak kelulusan tertinggi yaitu 99,89%.

Dari sisi bidang studi, Pendidikan Agama Islam menjadi peserta terbanyak, yakni lebih dari 21.700 guru. Beberapa bidang bahkan mencatat kelulusan nyaris sempurna, seperti Bahasa Arab (99,81%), Sejarah Kebudayaan Islam (99,69%), hingga Pendidikan Agama Buddha (99,73%). Bahkan, satu peserta dari bidang Pendidikan Bahasa Indonesia lulus 100%.

Kelompok kecil yang belum lulus, sebagian besar disebabkan bukan oleh kegagalan akademik, melainkan kendala administratif seperti belum mengunggah RPP, video praktik, atau kelalaian pengisian data kehadiran. Beberapa lainnya berhalangan mengikuti ujian karena alasan sakit, ibadah haji, atau musibah keluarga.

Comments are closed.