Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Heboh Video Penjahit Pekalongan Ditagih Pajak Rp2,8 Miliar, DJP Jateng I Luruskan Fakta Sebenarnya

METROJATENG.COM, SEMARANG – Kabar seorang penjahit di Pekalongan yang disebut-sebut ditagih pajak hingga Rp2,8 miliar menjadi sorotan warganet dalam dua hari terakhir. Namun Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I memastikan bahwa informasi tersebut sepenuhnya keliru.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh, menyebut kabar itu menyesatkan dan telah memicu kegaduhan yang tidak perlu. Ia menjelaskan bahwa yang diterima wajib pajak berinisial I bukanlah surat tagihan pajak, melainkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) tertanggal 26 Juni 2025—surat standar yang dikirim kepada banyak wajib pajak untuk meminta klarifikasi data.

Surat tersebut dikirim via pos pada 1 Juli 2025. Untuk memastikan I benar-benar memahami isi surat, petugas pajak kemudian mendatangi rumahnya pada 6 Agustus 2025. Saat itu, petugas bertemu I dan istrinya, U, pasangan penjahit yang sehari-hari menerima pesanan jahit rumahan.

“Petugas hanya menjelaskan maksud surat. Tidak pernah ada pembicaraan tentang pajak miliaran rupiah,” tegas Nurbaeti.

Namun situasi berubah ketika salah satu pelanggan I secara spontan merekam momen kedatangan petugas pajak. Video itu diunggah ke akun Instagram @PekalonganTrending pada 7 Agustus 2025 tanpa izin, dan langsung memicu tanya-tanya warganet. I mengaku video itu awalnya dibuat hanya sebagai candaan, tetapi penyebarannya membuat identitas dirinya terbuka dan menimbulkan ketakutan.

“Wajib pajak sudah meminta video itu dihapus, tapi pengunggah tidak merespons. Malam itu mereka sampai tidak bisa tidur,” ujar Nurbaeti.

Keesokan paginya, rumah I didatangi perangkat desa dan sejumlah wartawan yang ingin mengonfirmasi isu yang terlanjur viral. Merasa situasinya semakin tidak terkendali, I akhirnya datang ke KPP Pratama Pekalongan untuk memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan permintaan maaf.

DJP menilai penyebaran video itu sangat merugikan, karena memicu kesalahpahaman publik dan mencoreng citra baik wajib pajak maupun otoritas pajak. Masyarakat pun diminta untuk tidak mudah panik setiap menerima surat dari kantor pajak.

“Kalau menerima surat apa pun, jangan langsung takut. Hubungi KPP terdekat agar mendapat penjelasan resmi. Dan yang terpenting, jaga kerahasiaan data perpajakan agar tidak disalahgunakan,” pungkas Nurbaeti. (*)

Comments are closed.