Wacana Pemilu Dipisah Dua Tahap, DPR Soroti Imbas Putusan MK dan Presidential Threshold
METROJATENG.COM, JAKARTA – Gagasan baru mencuat dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait pelaksanaan Pemilu di Indonesia. Anggota Baleg Firman Soebagyo mengusulkan agar pemilu dibagi menjadi dua tahap, yaitu pemilu legislatif dan pemilu eksekutif. Wacana ini bakal dimasukkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang rencananya disusun dengan metode omnibus law.
Menurut Firman, pemisahan tahapan ini dapat menyederhanakan proses demokrasi yang selama ini dinilai kompleks. Dalam usulannya, pemilu legislatif yang meliputi pemilihan DPR RI, DPD RI, serta DPRD digelar lebih dahulu. Hasilnya nanti bisa menjadi dasar penghitungan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).
“Kemungkinan pemilu bisa dikondisikan dua kali: legislatif dulu, lalu eksekutif. Itu akan kami kaji dalam penyusunan RUU nanti,“ ujar Firman.
Respon Terhadap Putusan MK
Usulan ini juga muncul sebagai respon atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengatur bahwa pemilu daerah harus diselenggarakan dua hingga dua setengah tahun setelah pemilu nasional selesai. MK menegaskan, pemilu nasional mencakup pemilihan presiden/wakil presiden, DPR RI, dan DPD RI, sementara pemilu daerah meliputi DPRD dan kepala daerah.
Namun, Firman menilai putusan MK itu menimbulkan kebingungan, terutama terkait masa jabatan kepala daerah dan DPRD yang bisa mengalami perpanjangan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Tidak ada norma dalam undang-undang saat ini yang mengatur soal perpanjangan masa jabatan. Kalau itu mau dilakukan, harus melalui perubahan konstitusi,” tegasnya.
MK dalam putusannya juga meminta pembentuk undang-undang menyusun skema transisi untuk masa jabatan kepala/wakil kepala daerah dan anggota DPRD hasil Pemilu 2024, sebab aturan ini langsung berlaku untuk Pemilu 2029.
Lebih lanjut, Firman mengungkapkan bahwa hingga kini DPR masih belum mengambil keputusan soal arah perubahan sistem pemilu. Meski Komisi II DPR telah melayangkan surat kepada pimpinan DPR, proses pembahasan belum juga bergulir.
Firman mendorong agar pembahasan RUU Pemilu dimulai lebih awal, setidaknya pada 2026, untuk menghindari terburu-buru menjelang pelaksanaan Pemilu 2029.
“Kalau pembahasannya mepet dengan penyelenggaraan, hasilnya tidak akan maksimal. Kita ingin perubahan ini betul-betul dirancang dengan matang,“ pungkasnya.
Comments are closed.