Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Ribuan Remaja Terlibat Kerusuhan di Jateng, Polda: Banyak yang Masih Pelajar

METROJATENG.COM, SEMARANG – Aksi kerusuhan massa di sejumlah wilayah Jawa Tengah sejak 29 Agustus hingga 1 September 2025 menyisakan keprihatinan mendalam. Polda Jateng mencatat, dari total 1.747 orang yang sempat diamankan, mayoritas justru masih berstatus pelajar.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengungkapkan, ada 687 orang dewasa yang terlibat, sedangkan 1.058 lainnya merupakan anak-anak di bawah umur.

“Sebagai tindak lanjut, kami sudah menerbitkan 17 laporan polisi dan menetapkan 46 orang tersangka,” ujar Kombes Pol Dwi.

Polda Jateng menangani dua kasus besar, kerusuhan di halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah pada 29 Agustus dan serangan ke Mapolda Jateng sehari setelahnya. Dari hasil penyelidikan, sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka, tujuh di antaranya terkait penyerangan Mapolda.

Menurut Dwi, serangan ke Mapolda terindikasi sudah direncanakan. Aksi dilakukan saat azan Ashar berkumandang, ketika sebagian petugas beranjak ke masjid. Sekelompok massa lalu melempari gerbang Mapolda dengan batu dan kayu. Barang bukti berupa pecahan batu, potongan kayu, hingga pakaian pelaku berhasil diamankan.

Pelajar Terpengaruh Alkohol dan Obat Terlarang

Yang lebih mengejutkan, delapan pelaku dinyatakan positif mengonsumsi benzodiazepam. Banyak pula yang tercium bau alkohol saat diamankan. “Padahal mayoritas mereka masih SMP dan SMA, asal Demak, Semarang, dan Ungaran,” ungkap Dwi.

Ia menambahkan, sebagian besar pelaku terprovokasi ajakan di media sosial. Ajakan itu sengaja disebar agar massa datang bergerombol. Saat ini, Direktorat Siber Polda Jateng tengah menelusuri penyebar provokasi tersebut.

Para pelaku dijerat Pasal 212 dan/atau 214 KUHP tentang perlawanan terhadap pejabat negara yang sah, dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan hingga 7 tahun penjara.

Namun, Polda memberi catatan khusus untuk anak-anak. Mereka dikembalikan ke orang tua dengan peringatan keras, jika mengulangi perbuatan, proses hukum akan dijalankan.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan, kasus ini harus menjadi alarm bagi orang tua. “Mengawasi anak bukan hanya soal pendidikan, tapi juga bagaimana mereka menggunakan waktu dan media sosial,” katanya.

Ia mengajak masyarakat ikut menjaga keamanan lingkungan. “Menjaga kondusifitas bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.

Comments are closed.