Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Peserta PBI JK yang Dinonaktifkan Bisa Diaktifkan Lagi, Dinsos Rembang Buka Pendataan Ulang

METROJATENG.COM, REMBANG – Kabar baik bagi warga Rembang yang sebelumnya kehilangan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Pemerintah kembali membuka peluang bagi mereka yang sempat dinonaktifkan untuk diaktifkan kembali sebagai peserta JKN-KIS.

Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsosppkb) Kabupaten Rembang kini membuka layanan pendataan dan pengusulan reaktivasi peserta. Hal ini menyusul kebijakan baru dari pemerintah pusat yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk kembali terdaftar sebagai peserta aktif.

“Per 30 Mei 2025 lalu, sebanyak 24.931 peserta PBI JK di Rembang dinonaktifkan. Tapi kini, sesuai arahan dari Kementerian Sosial, kami diberi kewenangan untuk mengusulkan reaktivasi bagi yang memenuhi syarat,” jelas Kepala Bidang Linjamdayasos Dinsosppkb Rembang. Maryatin.

Adapun kriteria peserta yang dapat diusulkan kembali meliputi mereka yang:

  • Tercantum dalam SK Menteri Sosial No. 80 Tahun 2025,

  • Masih masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN),

  • Sedang membutuhkan layanan kesehatan mendesak seperti penyakit kronis, katastropik, atau kondisi gawat darurat.

Syarat yang harus dipenuhi:

  • Fotokopi KTP,

  • Surat keterangan membutuhkan layanan kesehatan (kontrol, rujukan faskes, atau surat rawat inap),

  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah desa.

“Jika berkas sudah lengkap, silakan langsung dibawa ke kantor Dinsosppkb Rembang. Kami akan proses pengusulannya melalui aplikasi SIKS-NG,” ujar Maryatin.

Ia menambahkan, hingga awal Juli ini sudah ada enam warga yang berkasnya berhasil diusulkan ke Kementerian Sosial. Kini, tinggal menunggu proses validasi dari Pusdatin (Pusat Data dan Teknologi Informasi).

“Nanti kalau sudah disetujui, pihak BPJS akan langsung mengaktifkan kembali kepesertaan mereka. Masyarakat bisa memantau statusnya melalui aplikasi Mobile JKN,” tutupnya.

Comments are closed.