Tanpa Akta Nikah, Banyak Hak Hilang: Negara Hadir Lindungi Warga
METROJATENG.COM, JAKARTA – Menteri Agama Nasaruddin Umar mengingatkan pentingnya pencatatan nikah resmi sebagai jaminan hukum dan sosial bagi warga negara. Ia menegaskan, negara tidak hanya hadir dalam upacara pernikahan secara administratif, tetapi juga dalam memastikan hak-hak sipil pasangan dan anak-anak mereka tidak terabaikan.
“Perkawinan tanpa pencatatan negara bukan hanya tidak sah secara hukum, tetapi juga menyimpan konsekuensi panjang bagi kehidupan keluarga, terutama perempuan dan anak,” ujar Menag.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dengan tegas menyebut bahwa perkawinan dianggap sah tidak hanya berdasarkan agama, tetapi juga harus dicatatkan oleh negara. Sayangnya, masih banyak praktik pernikahan di bawah tangan yang mengabaikan hal ini.
“Akta nikah itu bukan sekadar kertas bermaterai dan cap stempel. Itu gerbang utama untuk mengakses hak-hak dasar sebagai warga negara—mulai dari membuat kartu keluarga, akta kelahiran anak, hingga mendapatkan KTP dan paspor,” jelasnya.
Ia mencontohkan, tanpa akta nikah, seorang anak bisa kehilangan akses untuk mendapat akta kelahiran. Tanpa akta lahir, ia tak bisa terdaftar dalam KK. Tanpa KK dan KTP, akses terhadap pendidikan, kesehatan, hingga ibadah haji sekalipun bisa tertutup.
Negara Hadir untuk Melindungi
Pencatatan nikah, lanjut Menag, adalah bukti nyata kehadiran negara dalam menjamin perlindungan hukum dan sosial bagi warganya. Ia mengingatkan, pasangan yang menikah tanpa pencatatan resmi akan kesulitan mengklaim hak waris, tunjangan, hingga status hukum anak dalam institusi negara.
“Bayangkan bila seorang perempuan ditinggal pasangannya tanpa akta nikah. Tidak hanya statusnya di mata hukum abu-abu, tapi anak yang dilahirkannya pun bisa kehilangan hak-haknya, terutama jika ayahnya ASN atau pegawai negara,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa akta nikah dengan lambang Garuda bukan sekadar simbol kenegaraan, melainkan wujud perlindungan hukum dari negara untuk seluruh keluarga.
“Negara tidak sedang mengatur cinta, tetapi menjamin hak-hak yang lahir dari cinta itu,” ujar Menag menutup pernyataannya.
Comments are closed.