Revisi UU Pemilu Jadi Momentum Perbaikan Demokrasi, Partisipasi Publik Harus Ditingkatkan
METROJATENG.COM, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyatakan kesiapannya untuk segera menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang membawa perubahan signifikan terhadap pola pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia. DPR menegaskan bahwa proses revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada akan dilakukan secara menyeluruh, hati-hati, dan dengan melibatkan partisipasi publik secara luas.
Anggota Komisi II DPR RI, Jazuli Juwaini, menegaskan bahwa putusan MK tersebut merupakan mandat konstitusional yang harus segera ditindaklanjuti dalam bentuk penyesuaian regulasi. Menurutnya, sebagai lembaga legislatif yang memegang peran penting dalam pembentukan perundang-undangan, DPR tidak hanya berkewajiban menghormati putusan tersebut, tetapi juga bertanggung jawab untuk memastikan transisi kebijakan berlangsung secara konstitusional dan demokratis.
“Putusan Mahkamah Konstitusi ini bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, DPR akan segera merespons melalui revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada yang substansial. Ini bukan hanya penyesuaian waktu, tetapi penyusunan ulang desain besar demokrasi elektoral kita,” ujar Jazuli dalam rilis yang disampaikan.
Dalam putusan tersebut, MK mengubah struktur waktu pelaksanaan pemilu menjadi dua tahap. Pemilu Nasional yang meliputi Pemilihan Presiden, DPR RI, dan DPD akan tetap digelar pada tahun 2029. Sementara itu, Pilkada dan Pemilihan DPRD dialihkan ke tahun 2031 dan disatukan pelaksanaannya secara serentak.
Jazuli menekankan bahwa proses revisi undang-undang ini bukan pekerjaan rutin yang hanya bersifat administratif. Revisi ini harus menjadi ruang untuk mengevaluasi dan menyempurnakan sistem pemilu nasional agar lebih efektif, efisien, dan akuntabel.
“DPR tidak bisa bekerja sendiri. Kami akan membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya, termasuk masukan dari akademisi, organisasi masyarakat sipil, penyelenggara pemilu, hingga tokoh-tokoh masyarakat di daerah. Ini menyangkut masa depan demokrasi kita bersama,” tegas politisi dari Fraksi PKS ini.
Lebih lanjut, Jazuli mengingatkan bahwa implikasi dari perubahan waktu pemilu ini sangat kompleks. Selain menyangkut aspek teknis dan kesiapan kelembagaan penyelenggara, juga menyentuh persoalan hukum dan politik terkait masa jabatan kepala daerah serta keanggotaan DPRD selama masa transisi 2029 hingga 2031.
“Perlu ada regulasi yang memberikan kepastian hukum agar tidak muncul kekosongan pemerintahan di daerah. Apakah akan ditunjuk pejabat sementara, diperpanjang masa jabatan, atau ada mekanisme lainnya — semua harus diatur dengan jelas dan konstitusional,” tambahnya.
Ia juga menekankan bahwa revisi ini harus menjadi momentum perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola pemilu, termasuk penguatan sistem rekrutmen calon, pembiayaan politik, hingga jaminan hak pilih bagi kelompok rentan. Menurutnya, kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh proses pemungutan suara, tetapi juga oleh keadilan dan transparansi seluruh tahapan.
“Dengan melibatkan publik, kami berharap revisi ini benar-benar menjawab kebutuhan bangsa. Demokrasi bukan hanya tentang memilih, tapi tentang kepercayaan publik terhadap sistem dan hasilnya,” tutup Jazuli.
DPR dijadwalkan akan memulai pembahasan awal revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dalam masa sidang berikutnya. Sejumlah fraksi juga telah mengusulkan pembentukan panitia kerja (panja) atau bahkan panitia khusus (pansus) agar pembahasan berjalan sistematis dan inklusif.
Comments are closed.