Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Tertangkap di Pinggir Jalan, Warga Cilacap Diamankan Polisi Bawa 2,44 Gram Sabu

METROJATENG.COM, PURWOKERTO – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas kembali berhasil membekuk seorang pengedar narkotika. Pelaku berinisial TY (47), warga Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap, diciduk petugas saat berada di tepi jalan kawasan Kelurahan Kedungwuluh, Kecamatan Purwokerto Barat, Kamis (19/6/2025) malam sekitar pukul 19.15 WIB.

Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto SH. MH mengatakan, bahwa penangkapan TY merupakan hasil penyelidikan intensif timnya. Saat digeledah, TY kedapatan membawa barang bukti berupa plastik kresek hitam yang di dalamnya terdapat 10 potongan sedotan bergaris merah muda. Masing-masing potongan sedotan itu menyimpan klip plastik transparan berisi serbuk kristal yang diduga kuat merupakan sabu, dengan berat bersih 2,44 gram.

“Selain sabu, kami juga mengamankan dua unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi,” ujar Kompol Willy.

Saat ini, TY telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan/atau Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba ini. “Kami terus kembangkan kasus ini untuk mengungkap mata rantai peredarannya,” tegas Kompol Willy.

Comments are closed.