Eks Pj Bupati Cilacap Awaluddin Muuri Ditahan, Diduga Rugikan Negara Rp237 Miliar dalam Kasus Pembelian Lahan BUMD
METROJATENG.COM, SEMARANG – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah resmi menahan mantan Penjabat (Pj) Bupati Cilacap sekaligus eks Sekda Cilacap, Awaluddin Muuri (AM), terkait dugaan korupsi pembelian aset BUMD PT Cilacap Segara Artha. Nilai kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp237 miliar.
“AM kami tetapkan sebagai tersangka hari ini,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya, Rabu (18/6/2025).
Setelah penetapan tersebut, Awaluddin langsung dijebloskan ke Lapas Kelas I Semarang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penetapan ini merupakan kelanjutan dari rangkaian penyidikan korupsi yang melibatkan pembelian lahan seluas 700 hektare berstatus Hak Guna Usaha (HGU) oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha dari PT Rumpun Sari Antan. Meski telah dibayar, lahan tersebut tidak bisa dikuasai karena belum ada izin dari Kodam IV Diponegoro sebagai pemegang kepentingan atas wilayah itu.
Sebelumnya, dua tersangka lainnya sudah ditahan, yaitu Iskandar Zulkarnain (IZ), eks Kabag Perekonomian Setda Cilacap, dan Andhi Nur Huda (ANH), eks Direktur PT Rumpun Sari Antan. Mereka bertiga diduga bersekongkol dalam proses pengadaan tanah tanpa prosedur yang sesuai dengan aturan pengadaan barang dan jasa.
Menurut Kejati Jateng, Awaluddin dalam kapasitasnya sebagai Sekda periode 2022–2024, memiliki peran strategis dalam memuluskan transaksi yang disinyalir fiktif tersebut. Ia bahkan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk mengubah bentuk hukum BUMD menjadi Perseroda, meskipun Raperda itu tidak masuk dalam prioritas legislasi.
“Pengadaan tanah dilakukan hanya dengan skema kerja sama. Tidak melalui mekanisme resmi pengadaan tanah untuk kepentingan umum, yang seharusnya ditempuh,” jelas Alexander.
Awaluddin dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 ayat (2), Pasal 12A, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kini Kejaksaan mendalami aliran dana serta potensi keterlibatan pihak lain dalam proyek pembelian lahan senilai ratusan miliar ini.
Comments are closed.