Dorong Efisiensi dan Perlindungan Konsumen, OJK Rilis Aturan Baru Asuransi Kesehatan
METROJATENG.COM, JAKARTA – Dalam upaya memperkuat industri asuransi kesehatan nasional dan memberikan perlindungan lebih baik kepada konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan baru berupa Surat Edaran OJK Nomor 7/SEOJK.05/2025 (SEOJK 7/2025). Regulasi ini dirancang untuk menata ulang penyelenggaraan produk asuransi kesehatan agar lebih efisien, transparan, dan berkelanjutan.
Langkah ini diambil sebagai respons atas melonjaknya inflasi medis yang tidak hanya dirasakan di Indonesia, tetapi juga menjadi tantangan global. SEOJK 7/2025 menjadi pedoman penting bagi perusahaan asuransi dalam mengelola lini usaha asuransi kesehatan secara lebih hati-hati dan berbasis manajemen risiko yang kuat.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menjelaskan, SEOJK 7/2025 menekankan pentingnya efisiensi biaya layanan kesehatan dalam jangka panjang. Salah satu poin krusial adalah penerapan mekanisme co-payment, di mana nasabah wajib menanggung minimal 10% dari total biaya klaim, dengan batas maksimal Rp300.000 untuk rawat jalan dan Rp3.000.000 untuk rawat inap. Langkah ini diyakini dapat mendorong masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan layanan medis dan memilih perawatan yang benar-benar diperlukan.
“OJK juga mendorong penerapan sistem coordination of benefit yang memungkinkan produk asuransi komersial berintegrasi dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan, guna menghindari tumpang tindih manfaat dan meningkatkan efektivitas layanan,” terangnya.
Perusahaan Asuransi Wajib Tingkatkan Kapabilitas
Regulasi baru ini juga mewajibkan perusahaan asuransi, termasuk unit syariah, untuk memiliki tenaga ahli medis, Dewan Penasihat Medis (Medical Advisory Board), dan sistem informasi digital yang mumpuni. Tujuannya adalah untuk memperkuat analisis terhadap tindakan medis dan efektivitas layanan, serta mendukung pertukaran data dengan fasilitas kesehatan secara real-time.
Dengan pemanfaatan data digital, perusahaan asuransi diharapkan mampu melakukan evaluasi berkala atas layanan yang diberikan dan berkontribusi terhadap perbaikan mutu layanan kesehatan secara keseluruhan melalui proses Utilization Review.
“SEOJK 7/2025 akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Untuk produk yang sudah berjalan, tetap berlaku hingga masa pertanggungannya berakhir. Sementara itu, produk yang dapat diperpanjang otomatis harus menyesuaikan dengan ketentuan ini paling lambat 31 Desember 2026,” jelas Ismail.
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.