RUU Transportasi Online Siap Dibahas Pansus, DPR Libatkan Banyak Pihak Demi Regulasi Komprehensif
METROJATENG.COM, JAKARTA – Upaya menghadirkan regulasi yang adil dan menyeluruh bagi sektor transportasi berbasis aplikasi kini kian menguat. Komisi V DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terbesar yang pernah dilakukan, menghadirkan hampir seluruh asosiasi pengemudi transportasi online dari seluruh penjuru Tanah Air.
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menyebut forum ini sebagai tonggak penting dalam merintis pembentukan Undang-Undang Transportasi Online. “Hari ini menjadi sejarah. Untuk pertama kalinya, hampir seluruh asosiasi pengemudi online duduk bersama di DPR, menyampaikan langsung aspirasi mereka,” ujar politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu di Gedung Nusantara, Senayan, Rabu (21/5/2025).
Lasarus menegaskan, kompleksitas isu transportasi digital membuat pembahasan RUU ini tidak bisa hanya dilakukan oleh satu komisi. “Kami mendapat mandat dari pimpinan DPR untuk segera bergerak. Tapi, karena isu ini multidimensi—menyentuh aspek digital, ketenagakerjaan, keuangan, bahkan perindustrian, kami mempertimbangkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus), bukan sekadar Panitia Kerja (Panja) di Komisi V,” jelasnya.
Melibatkan Banyak Komisi dan Kementerian
Rencana ini akan menggandeng berbagai komisi sesuai dengan cakupan isu yang dibahas. Misalnya, aspek digital dan regulasi platform akan melibatkan Komisi I bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika. Hubungan kerja antara aplikator dan pengemudi masuk ranah Komisi IX dan Kementerian Ketenagakerjaan, sementara mekanisme pembayaran digital menjadi perhatian Komisi XI bersama OJK. Tak kalah penting, Komisi VI juga akan dilibatkan bila pembahasan menyentuh spesifikasi kendaraan bermotor.
“RUU ini tidak akan lahir dari ruang tertutup. Setiap pasal akan kami konsultasikan dengan para pengemudi dan seluruh pemangku kepentingan,” tegas Lasarus.
Meski RUU Transportasi Online belum tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, Komisi V bersiap untuk mempercepat proses dengan menyiapkan naskah akademik. Langkah ini diharapkan bisa segera membawa RUU tersebut ke Badan Legislasi DPR dan rapat paripurna untuk masuk ke daftar prioritas pembahasan.
Dengan melibatkan banyak pihak dan menyusun aturan berbasis masukan lapangan, DPR berharap kehadiran UU Transportasi Online nantinya bisa menjawab kegelisahan jutaan pengemudi dan konsumen yang bergantung pada layanan digital ini.
Comments are closed.