Disnakertrans Jateng Buka Posko Pengaduan THR di 6 Eks Karisidenan
METROJATENG.COM, SEMARANG – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) pada 6 titik di wilayah eks karisidenan. Yaitu Kota Semarang, Solo, Pati, Pekalongan, Banyumas dan Magelang.
Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, mengatakan, pembukaan posko pengaduan tersebut menindaklanjuti surat edaran (SE) Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Pembukaan posko pengaduan THR sudah dimulai sejak hari Selasa (19/3/2024) kemarin, seluruh kabupaten/kota di Jateng juga membuka posko pengaduan dan dari Disnakertrans Jateng ada 6 posko pengaduan yang dibuka”, jelasnya.
Ahmad Aziz menegaskan, sesuai dengan aturan, pemberian THR bagi karyawan wajib diberikan minimal H-7 sebelum Lebaran. Dan pemberian THR diberikan utuh, tanpa dicicil.
Rencananya, mendekati batas akhir pembayaran THR, pengawas dari Disnakertrans Jateng juga akan turun untuk melakukan pemantauan, sekaligus menindaklanjuti jika ada laporan yang masuk.
“Kita juga lakukan deteksi dini, kita upayakan perundingan antara karyawan dan perusahaan, jika ada perusahaan yang keberatan membayarkan THR dan kita carikan solusi bersama”, ucapnya.