Residivis Pengedar Sabu Dibekuk Polisi di Kawasan Manahan Surakarta
METROJATENG.COM, SURAKARTA – Seorang pria berinisial AC (49), warga Kartasura, kembali berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Manahan, Surakarta. Penangkapan dilakukan oleh tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Surakarta.
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Kompol Edi Hartono, mengungkapkan bahwa AC yang diketahui merupakan seorang residivis, ditangkap di pinggir Jalan Cendrawasih 4, Kampung Gremet, Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari.
“Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu yang disembunyikan di saku celana pelaku,” ujar Kompol Edi, Jumat (2/5/2025).
Pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial MR X yang saat ini masih buron (DPO). Rencananya, sabu tersebut akan dijual kembali kepada pihak lain. Selain dua paket sabu seberat total 0,76 gram, polisi juga menyita satu unit ponsel dan sepeda motor yang digunakan pelaku.
AC kini diamankan di Markas Satresnarkoba Polresta Surakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kompol Edi.
Comments are closed.