Dua Residivis Narkoba Kembali Diciduk Polisi di Sukoharjo, 2,83 Gram Sabu Disita
METROJATENG.COM, SUKOHARJO – Dua mantan narapidana kasus narkoba kembali harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan memiliki sabu-sabu. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo mengamankan mereka dalam penggerebekan di sebuah kamar kos di wilayah Triyagan, Kecamatan Mojolaban.
Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang mencurigai aktivitas mencurigakan di tempat tersebut.
“Tim kami langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan dua tersangka berinisial SDP alias Bejo (30), warga Surakarta, dan P alias Ipung (34), warga Baki, Sukoharjo. Keduanya diketahui pernah terlibat kasus serupa sebelumnya,” ujar AKP Ari Widodo.
Diketahui, Bejo pernah dihukum 5 tahun 2 bulan penjara pada 2020, sementara Ipung sempat mendekam di penjara selama 5 tahun sejak 2021 karena pelanggaran yang sama.
Dari tangan Bejo, polisi menyita enam paket sabu siap edar, alat isap sabu, serta perlengkapan lainnya. Sedangkan dari Ipung, petugas menyita satu unit handphone yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.
Kedua tersangka kini dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, termasuk Pasal 114 dan Pasal 112 tentang kepemilikan dan peredaran narkotika.
“Penindakan ini menunjukkan komitmen kami dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Sukoharjo. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” tegas AKP Ari.
Comments are closed.