Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Terulangnya Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter, KKI: Jangan Takut Melapor!

METROJATENG.COM, JAKARTA – Kembali mencuatnya kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan tenaga medis menambah daftar panjang insiden serupa dalam beberapa waktu terakhir. Setelah sebelumnya terungkap kasus di RS Hasan Sadikin Bandung dan sebuah klinik di Garut, kini giliran sebuah rumah sakit swasta di Malang yang terseret dalam kontroversi ini.

Menanggapi situasi tersebut, Ketua Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), drg. Arianti Anaya, menyerukan kepada masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengalami atau mengetahui tindakan pelecehan seksual yang melibatkan tenaga medis. Hal ini penting untuk mencegah kejadian serupa terulang.

“Jangan ragu untuk melapor. Setiap laporan akan kami tangani dengan serius,” tegas drg. Arianti.

Kasus terbaru yang terjadi di RS Hasan Sadikin Bandung sudah memasuki tahap penyidikan, dengan pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebagai bentuk sanksi, KKI langsung mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dokter tersebut, sementara Dinas Kesehatan Jawa Barat juga ikut mencabut Surat Izin Praktik (SIP)-nya.

“Kami telah mencabut STR-nya dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Jawa Barat untuk mencabut SIP-nya. Tanpa STR, otomatis SIP-nya gugur,” terang drg. Arianti.

Selain itu, kasus pelecehan yang melibatkan seorang dokter spesialis kandungan di Garut juga tengah diselidiki. Berdasarkan hasil investigasi Majelis Disiplin Profesi (MDP), ditemukan adanya indikasi tindak pidana dalam kasus ini, dan STR pelaku telah dinonaktifkan sementara. Kasus tersebut masih menunggu proses hukum lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, KKI berjanji akan mencabut STR pelaku secara permanen.

“Kami sangat menyayangkan terjadinya insiden ini, dan akan terus melakukan pengawasan lebih ketat terhadap para tenaga medis,” ungkap drg. Arianti.

KKI mengingatkan pentingnya pengawasan yang berkelanjutan terhadap semua tenaga medis serta mendorong masyarakat untuk lebih waspada dan berani melaporkan pelanggaran etik atau tindak asusila yang dilakukan tenaga kesehatan. Setiap laporan akan diproses secara serius, dan jika terbukti ada unsur pidana, akan diserahkan ke aparat penegak hukum.

“Kami berharap masyarakat semakin berani untuk melapor demi mencegah terjadinya kasus serupa,” pungkasnya.

Comments are closed.