Modus Baru Edarkan Rokok Ilegal, Tim Pemberantasan BKC Diminta Bergerak Cepat
METROJATENG.COM, DEMAK – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Demak kini semakin licin dan sulit dilacak. Modus distribusinya terus berkembang, memaksa Tim Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal untuk meningkatkan kewaspadaan dan strategi.
Plt Kepala Satpol PP Demak, Agus Sukiyono, menegaskan pentingnya keaktifan tim dalam mengumpulkan informasi dari berbagai sumber—baik dari media sosial, marketplace, hingga pemantauan langsung ke lapangan. “Jangan hanya menunggu laporan. Pantau ke lapangan, datangi pabrik ilegal, gudang penyimpanan, ekspedisi, hingga pasar tradisional. Kunci keberhasilan kita ada di kecepatan dan keakuratan informasi,” tegasnya.
Ia menambahkan, hasil dari operasi pemberantasan ini tak hanya sekadar penegakan hukum, tapi juga berdampak langsung pada masyarakat. “Setiap keberhasilan membawa reward, dan reward itu kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan,” tambah Agus.
Sementara itu, perwakilan Bea Cukai Semarang, Stefani Ajeng Anggraini, mengungkapkan berbagai ciri rokok ilegal yang marak ditemukan. Di antaranya adalah produk tanpa pita cukai, menggunakan pita palsu atau bekas, hingga salah peruntukan. Bahkan, ada juga rokok bermerek plesetan seperti Dukun, Gudang Gabah, Dalil, dan L Atiya yang dengan sengaja meniru nama-nama rokok legal.
“Modus mereka makin canggih. Sekarang mereka mulai menyusupkan produk melalui jasa ekspedisi dan transportasi umum. Maka penting bagi tim di lapangan untuk memahami regulasi dan tahu cara membedakan pita cukai asli dengan yang palsu,” ujar Stefani.
Data dari Triwulan I tahun 2025 menunjukkan bahwa tim telah mengamankan 11.200 batang rokok ilegal, dengan 90 persen berasal dari kawasan perbatasan. Rinciannya, Januari sebanyak 340 batang, Februari melonjak tajam ke 8.920 batang, dan Maret sebanyak 1.940 batang.
Dengan tren yang terus meningkat dan modus yang makin bervariasi, pemerintah daerah bersama Bea Cukai dan Satpol PP berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dalam memerangi peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.