Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jateng Disambut Antusias, Ada yang Menunggak Hingga 10 Tahun
METROJATENG.COM, SEMARANG – Antusiasme warga Jawa Tengah memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor terlihat jelas saat Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi melakukan inspeksi mendadak di Kantor Samsat Banyumanik II, Kamis pagi (10/4/2025). Ruang tunggu yang penuh sesak menunjukkan besarnya minat masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak mereka.
Salah satu warga, Sudiran, mengaku sudah 10 tahun belum membayar pajak motor miliknya. Pria asal Kaliwungu, Kendal itu mengaku lega bisa memanfaatkan program penghapusan denda dan tunggakan pajak tersebut. Menurutnya, kebijakan ini sangat membantu, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih belum stabil.
“Dulu motor saya beli kredit, terus belum sempat bayar pajak sampai 10 tahun. Alhamdulillah sekarang ada kesempatan,” ujar Sudiran dengan wajah sumringah usai berbincang dengan Gubernur Luthfi.
Senada dengan Sudiran, Ali Subana dari Pedurungan, Semarang juga memanfaatkan program tersebut untuk menuntaskan tunggakan selama tiga tahun. Ia mengaku terbantu karena tidak perlu membayar penuh nominal denda yang sebelumnya cukup memberatkan.
Program pemutihan ini tak hanya disambut dengan positif oleh warga, tapi juga mendapat apresiasi karena proses pelayanannya yang dinilai cepat dan efisien. Seorang wajib pajak bernama Hastanti mengatakan bahwa petugas sangat membantu dalam proses pengurusan dokumen.
“Pelayanannya bagus, cepat dan jelas. Petugas juga ramah, kami dibimbing sampai selesai,” ujarnya.
Gubernur Ahmad Luthfi mengatakan, program ini merupakan salah satu langkah strategis Pemprov Jateng dalam mendorong kesadaran masyarakat untuk tertib membayar pajak. Ia menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat akan langsung berkontribusi pada pembangunan daerah.
“Banyak warga yang menunggak 3, 5 bahkan sampai 10 tahun. Lewat program ini, kita bantu mereka menyelesaikan kewajiban, sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” jelasnya.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah berlangsung mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Warga bisa memanfaatkan penghapusan denda dan pokok tunggakan pajak, termasuk denda jasa raharja, selama periode tersebut.
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.