Pentingnya Garis Sempadan, Mencegah Bencana dan Menjaga Keteraturan Lingkungan
BERITA ADVETORIAL
METROJATENG.COM, PURWOKERTO –Ketentuan garis sempadan baik Garis Sempadan Bangunan (GSB), Garis Sempadan Sungai (GSS) maupun Garis Sempadan Persil atau tetangga seringkali dilanggar. Padahal aturan tersebut dibuat untuk membangun kenyamanan bersama.
Meski sudah diatur dalam peraturan yang jelas, banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami pentingnya mematuhi garis-garis sempadan ini. Padahal, garis sempadan ini bukan hanya berfungsi untuk ketertiban bangunan, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari potensi bencana, serta menjaga estetika dan kenyamanan lingkungan.
Kabid Penataan Bangunan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Banyumas, Imam Wibowo, menjelaskan bahwa ketentuan mengenai GSB telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021. Aturan tersebut memuat tentang penentuan GSB yang dilakukan melalui Rencana Tata Kota (RTK), Rencana Rata Bangunan dan Lingkungan (RTBL), serta peraturan bangunan setempat.
Begitu pula dengan GSS yang sangat berpengaruh terhadap keamanan bangunan. Di tepi sungai, harus ada garis sempadan yang dimanfaatkan untuk jalan jika ada inspeksi ataupun perbaikan, pembersihan sedimen sungai dan kegiatan pemeliharaan lainnya. Sedangkan garis sempadan persil, dibuat untuk saling menjaga antartetangga.
“GSB memiliki peran penting dalam kelancaran lalu lintas. Misalnya, untuk jalan-jalan dengan kepadatan lalu lintas yang tinggi, GSB dapat mempengaruhi keputusan untuk melakukan pelebaran jalan. Selain itu, GSB juga berpengaruh terhadap jarak pandang pengendara, sehingga keselamatan bisa terjaga dengan baik,” jelas Imam.
Lebar GSB ditentukan berdasarkan jenis jalan dan kepadatan lalu lintas. Untuk kawasan pemukiman yang relatif tidak padat, lebar GSB biasanya setengah dari lebar jalan, dengan ukuran yang bervariasi, mulai dari 3 meter hingga 12 meter. Meskipun demikian, penerapan aturan ini seringkali menemui tantangan, terutama di kawasan yang pemukimannya berkembang pesat.
Imam Wibowo menambahkan untuk kondisi di perkotaan Purwokerto, terutama jalan-jalan yang relatif besar dan lokasinya digunakan sebagai tempat usaha, relatif lebih tertib. Sebab, pemilik lahan juga dihadapkan pada kebutuhan lahan parkir untuk usahanya, sehingga saat diberikan edukasi tentang ketentuan GSB lebih tertib.
Namun, di kawasan pemukiman, pelanggaran terhadap GSB lebih banyak ditemukan. Banyak pemilik rumah yang ingin menambah ruangan karena kebutuhan personal atau bertambahnya anggota keluarga. Padahal, jika bangunan dibangun mundur sesuai ketentuan GSB, hasilnya bukan hanya akan lebih rapi, tetapi juga lebih aman dan nyaman untuk semua pihak, baik itu pengendara maupun warga setempat.
“Meski tanah tersebut milik pribadi, namun aturan GSB dibuat untuk kepentingan bersama. Dengan mengikuti aturan ini, kita tidak hanya menjaga kebersihan dan keteraturan, tetapi juga meningkatkan kenyamanan hidup bersama,” tegas Imam.

Edukasi Tanpa Henti
DPU Kabupaten Banyumas terus berkomitmen untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya mematuhi ketentuan GSB dan GSS. Edukasi ini dilakukan tidak hanya di tingkat kota, tetapi juga menyasar kecamatan hingga desa-desa. Melalui berbagai sosialisasi dan dukungan dari anggota DPRD Banyumas, masyarakat semakin mendapatkan pemahaman yang mendalam tentang peraturan ini.
“Kami sangat berterima kasih atas dukungan yang diberikan oleh anggota DPRD Banyumas dalam sosialisasi ini. Kami ingin masyarakat memahami bahwa menjaga lingkungan dengan mematuhi aturan ini akan memberikan kenyamanan dan mencegah kerusakan lingkungan yang lebih besar,” tambah Imam.
Lebih jauh, Imam menjelaskan bahwa salah satu penyebab utama kekumuhan wilayah adalah ketidakteraturan bangunan. Hal ini tidak hanya berdampak pada estetikanya, tetapi juga pada fungsionalitas infrastruktur, seperti saluran air yang sering tersumbat dan menyebabkan banjir. Dengan menjaga ketertiban bangunan, kita dapat mencegah masalah tersebut dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman.
Comments are closed.