Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Lindungi Hak Pekerja, Puan Maharani Tegaskan Pentingnya Pembayaran THR Tepat Waktu

METROJATENG.COM, JAKARTA – Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengingatkan perusahaan untuk menunaikan kewajibannya dengan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu. Dalam sebuah pernyataan pada Senin (24/3/2025), Puan menegaskan agar pembayaran THR dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran, sesuai dengan ketentuan Pemerintah.

“Perusahaan harus memastikan pekerja menerima haknya secara penuh dan tepat waktu. Sesuai peraturan, pembayaran THR wajib dilakukan maksimal satu minggu sebelum Lebaran,” ujar Puan.

Puan mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 yang mengatur bahwa THR harus dibayarkan secara penuh tanpa dicicil dan diterima oleh pekerja paling lambat H-7 Idul Fitri 2025.

Namun, Puan mengkritik aturan sanksi bagi perusahaan yang melanggar. Denda 5 persen dari total THR yang terlambat dianggap terlalu ringan, terutama bagi perusahaan besar dengan keuntungan tinggi. “Denda ini tidak cukup menekan bagi perusahaan yang memiliki modal besar,” kata Puan.

Puan khawatir sanksi ringan ini akan mendorong perusahaan untuk memilih membayar denda daripada memenuhi kewajiban membayar THR. Hal ini, menurutnya, berisiko merugikan jutaan pekerja yang sangat bergantung pada THR untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka menjelang hari raya.

Lebih lanjut, Puan menyoroti bahwa denda yang kecil hanya menyelesaikan sebagian masalah ketenagakerjaan. Ia pun meminta agar Pemerintah mengambil langkah lebih tegas dan efektif dalam menegakkan aturan yang melindungi hak pekerja.

Upah yang Adil Jadi Prioritas

Selain soal THR, Puan juga menekankan pentingnya keadilan dalam pemberian upah bagi pekerja. Ia mengungkapkan kekhawatirannya terhadap banyaknya pekerja yang menerima upah yang tidak sesuai dengan biaya hidup yang semakin meningkat. “Masih banyak pekerja yang upahnya tidak sebanding dengan biaya hidup yang terus melonjak,” ujar Puan.

Ia juga menilai ada kesenjangan yang besar antara keuntungan yang diraih perusahaan dan penghasilan pekerja, yang harus segera diatasi. “Keadilan dalam upah adalah kunci untuk memastikan kesejahteraan rakyat,” katanya, mendorong Pemerintah untuk lebih serius memperhatikan kebutuhan pekerja.

Sebagai mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan memahami bahwa Pemerintah sudah berusaha untuk menciptakan kebijakan pro-pekerja. Namun, ia berpendapat kebijakan yang ada saat ini belum cukup untuk menjamin pemenuhan hak pekerja secara menyeluruh.

Puan juga mengungkapkan perhatian terhadap tantangan besar yang dihadapi oleh pencari kerja di Indonesia. Meskipun banyak yang memiliki keterampilan dan kualifikasi, masih banyak masyarakat yang kesulitan mendapatkan pekerjaan layak. “Pasar tenaga kerja Indonesia membutuhkan perbaikan signifikan,” ujarnya.

Menurut Puan, Pemerintah harus mempercepat kebijakan yang menciptakan lapangan kerja berkualitas dan memperluas kesempatan bagi tenaga kerja terampil. Ia mengimbau agar investasi diarahkan pada sektor-sektor produktif yang dapat menyerap banyak tenaga kerja.

Terakhir, Puan menekankan bahwa agar ekonomi negara dapat tumbuh inklusif, perlu ada perlindungan bagi pekerja melalui regulasi yang mendukung keadilan iklim usaha dan kesejahteraan yang layak. “Regulasi harus menjamin bahwa pekerja tidak hanya mendapatkan pekerjaan, tetapi juga penghidupan yang layak dan bermartabat,” tutupnya.

Dengan tegas, Puan memastikan bahwa agenda besar yang harus menjadi prioritas Pemerintah adalah mewujudkan keadilan upah dan memperluas kesempatan kerja bagi tenaga kerja yang berkualitas, agar seluruh rakyat Indonesia dapat merasakan kesejahteraan yang sejati.

window.__oai_logHTML?window.__oai_logHTML():window.__oai_SSR_HTML=window.__oai_SSR_HTML||Date.now();requestAnimationFrame((function(){window.__oai_logTTI?window.__oai_logTTI():window.__oai_SSR_TTI=window.__oai_SSR_TTI||Date.now()}))

Reason

Comments are closed.