Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Polresta Magelang Ungkap Dua Kasus Pencabulan, Salah Satu Pelaku Ayah Kandung

METROJATENG.COM, MAGELANG – Polresta Magelang mengungkap dua kasus pencabulan. Dua kasus tersebut terjadi pada dua tempat berbeda dan ada dua pelaku yang diamankan, salah satu pelaku adalah ayah kandung korban sendiri.

Kapolresta Magelang, Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar melalui Kasatreskrim Polresta Magelang, Kompol Muhammad Fachrur Rozi mengatakan, kasus pecabulan pertama, terjadi di wilayah Muntilan pada Kamis 19 Desember 2024, dengan pelaku SH (32 tahun), warga Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang. Dan kasus kedua, terjadi di wilayah Dukun pada Minggu 19 Januari 2025, dengan pelaku EJP (38 tahun), warga Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang.

Dalam kasus pertama, modus tersangka yaitu mencari kesempatan pada saat rumah dalam keadaan sepi, kemudian melakukan pencabulan dan juga persetubuhan. Pelaku merupakan ayah kandung korban sendiri.

“Tersangka merupakan ayah kandung korban, melakukan aksinya saat istrinya sedang tidur. Tersangka juga sering melakukan perbuatan bejatnya pada siang hari ketika istrinya sedang keluar menjemput anaknya yang kecil pulang sekolah,” terang Kasatreskrim.

Lebih lanjut Kasatreskrim mengatakan, tersangka SH ini sudah melakukan aksi bejatnya sebanyak enam kali dalam kurun waktu bulan Juli 2024 hingga bulan November 2024.

Sedangkan untuk kasus kedua, dengan tersangka EJP dan korban adalah perempuan penyandang disabilitas.

“Modusnya, tersangka melakukan bujuk rayu dengan cara memberikan sejumlah uang kepada korban,” tutur Rozi.

Kejadian bermula saat hari Sabtu, tanggal 18 Januari 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, dimana tersangka dan korban saling berkenalan melalui aplikasi Pop Up, kemudian saling bertukar nomor HP dan saling komunikasi aktif. Sehari setelah itu, tersangka mengajak korban untuk ketemuan, lalu korban diajak menonton pentas kesenian di wilayah Kota Magelang.

“Keduanya berjanji ketemu di Pasar Muntilan, namun setelah bertemu, tersangka mengajak korban dengan menggunakan motor ke proyek pembangunan rumah di mana tersangka bekerja. Dan di lokasi tersebut, tersangka menyetubuhi korban hingga malam hari,” jelasnya.

Atas perbuatannya,  tersangka SH dan EJP dijerat Pasal 6c UURI Nomor 12 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.