Kerjasama dengan RS, Dindukcapil Banyumas Rata-Rata Terbitkan Akta Kelahiran Hingga 400 per Bulan
METROJATENG.COM, PURWOKERTO – Salah satu inovasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Banyumas adalah menjalin kerjasama dengan pihak rumah sakit atau klinik yang memberikan layanan persalinan. Kerjasama ini efektif meningkatkan penerbitan akta kelahiran, sehingga Dindukcapil Banyumas mengeluarkan akta kelahiran rata-rata 400 anak per bulan.
Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Dindukcapil Banyumas, Tulus Widodo mengatakan, kerjasama ini dalam upaya mempermudah masyarakat mendapatkan akta kelahiran. Dan pada Tahun 2025 ini, Dindukcapil Banyumas kembali menjalin kerjasama dengan 40 rumah sakit dan klinik bersalin di Banyumas.
“Akhir Tahun 2024 kemarin, kita baru saja memperbaharui kerjasama dengan 40 pihak rumah sakit dan klinik bersalin, dimana bayi yang lahir langsung bisa mendapatkan akta kelahiran. Namun, ada batasan waktunya, yaitu maksimal 60 hari sejak lahir, jika melebihi batas waktu tersebut, maka anak yang baru lahir harus masuk Kartu Keluarga (KK) terlebih dahulu,” terangnya, Rabu (29/1/2025).
Kerjasama ini tidak hanya menguntungkan Dindukcapil Banyumas saja, tetapi pihak rumah sakit juga diutungkan. Antara lain, bisa sebagai sarana promosi, bahwa jika melahirkan di tempat tersebut, bayi bisa langsung mendapatkan akta kelahiran.
Agar program kerjasama berjalan efektif, sebelumnya Dindukcapil Banyumas akan melakukan survei terlebih dahulu, terkait jumlah pasien dan sejenisnya. Rata-rata jumlah pasien melahirkan pada rumah sakit ada 10 orang, dan untuk beberapa rumah sakit bahkan ada yang lebih dari 10. Untuk proses pengajuan akta kelahiran sendiri sangat mudah, pihak rumah sakit hanya perlu mengajukan secara online. Selanjutnya, akan ditindaklanjuti oleh petugas Dindukcapil dan akta kelahiran dikirimkan melalui kantor pos.
“Untuk ke depan, kemungkinan akan kita berlakukan sistem Cash on Delivery (COD), sehingga biaya pengiriman tidak lagi dibebankan kepada Didukcapil,” terang Tulus.
Kerjasama Kemenag dan PA
Bentuk kerjasama lainnya yang sudah dijalankan Dindukcapil Banyumas adalah dengan Kementerian Agama,dalam hal ini Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di Banyumas dan dengan Pengadilan Agama (PA), baik PA Banyumas maupun Purwokerto.
Tulus memaparkan, untuk kerjasama dengan PA, terkait kepengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan KK pascaperceraian. Dimana ada 4 produk yang diperoleh yaitu KTP masing-masing pihak yang bercerai dan KK.
“Untuk kepengurusan KTP dengan ganti status perkawinan serta pisah KK ini, kita mewajibkan yang bersangkutan agar melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) terlebih dahulu,” ucapnya.
Sedangkan untuk kerjasama dengan KUA, pihak yang menikah mendapatkan lima produk, yaitu KTP kedua mempelai yang sudah berganti status menjadi menikah, kemudian perubahan KK masing-masing keluarga dan pembuatan KK baru.
Dindukcapil Kabupaten Banyumas, secara berkala melakukan evaluasi terhadap berbagai kerjasama yang sudah terjalin, untuk menyempurnakan pelayanan. (ADV)
Comments are closed.