Razia Rokok Ilegal di Rembang, Amankan 8.420 Batang dari Berbagai Merk
METROJATENG.COM, REMBANG – Razia rokok illegal yang digelar petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang, Bea Cukai Kudus, dan tim lainnya berhasil menyita 8.420 batang atau 423 bungkus rokok illegal.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Rembang, Eko Prasetyo Widjanarko mengatakan, rokok illegal tersebut disita dari beberapa lokasi. Di Kecamatan Bulu misalnya, tim menyita 317 bungkus atau 6.340 batang rokok dari 20 merek ilegal yang berbeda. Sementara di Kecamatan Lasem, petugas mengamankan 104 bungkus atau 2.080 batang dari delapan merek rokok ilegal.
“Di Kecamatan Bulu, awalnya penjual berusaha mengelabui petugas dengan menata semua rokok ilegal di satu tempat. Namun, kami mencurigai adanya barang yang disembunyikan. Setelah mendapat izin, kami menggeledah rumah penjual yang berada satu lokasi dengan toko, dan benar, ditemukan lebih banyak barang bukti,” jelas Eko.
Sedangkan dalam razia di Kecamatan Lasem, tim gabungan menemukan sebanyak 104 bungkus rokok ilegal. Semua barang bukti telah diserahkan ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk penanganan lebih lanjut.
Menurutnya, operasi tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Rembang, yang dinilai merugikan negara dari sisi pendapatan cukai.
Comments are closed.