Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Komisi III DPR RI Desak Polda Jateng Segera Proses Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Ibu dan Anak di Surakarta

METROJATENG.COM, JAKARTA – Komisi III DPR RI meminta agar jajaran Polda Jateng dan Polresta Surakarta segera memproses laporan kasus kekerasan seksual yang terjadi pada ibu dan anak di Surakarta. Kasus tersebut sudah dilaporkan sejak Tahun 2017, namun sampai saat ini korban belum mendapatkan keadilan.

Menemui jalan buntu, suami dan ayah korban, Yudi Setiasno dengan didampingi pengacaranya, mengadu ke DPR RI. Yudi mengungkapkan, istrinya ADW dan anaknya KDY, menjadi korban pemerkosaan oleh seorang mahasiswa yang kos di tempat mereka. Meskipun laporan telah diajukan enam tahun lalu, hingga kini belum ada keadilan bagi korban. Yudi juga menceritakan bahwa dirinya sempat ditahan oleh pihak kepolisian tanpa alasan yang jelas.

Kuasa hukum keluarga korban, Unggul Sitorus menambahkan, pada Tahun 2018, polisi menerbitkan hasil visum yang menyatakan bahwa ADW dan KDY adalah korban pemerkosaan. Namun, pada tanggal 16 Mei 2018, polisi menerbitkan surat yang menyatakan tidak ada tindak pidana dalam kasus ini.

“Kami berharap dengan adanya perhatian dari Komisi III DPR RI, kasus ini dapat segera diselesaikan dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.” ucapnya.

Menanggapi pengaduan tersebut, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan, pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan dalam kasus ini, serta perlunya perlindungan bagi korban kekerasan seksual.

“Kami meminta Kapolda Jawa Tengah untuk segera menindaklanjuti laporan ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. Komisi III juga akan menyampaikan perihal perlindungan dan pendampingan korban kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” tegasnya.

Comments are closed.