Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Sebanyak 169.000 Tiket Lebaran Keberangkatan Daop 5 Purwokerto Sudah Terjual

METROJATENG.COM, PURWOKERTO – Sebanyak 169.000 tiket Lebaran keberangkatan Daop 5 Purwokerto sudah terjual. Penjualan tiket Lebaran masih berlangsung hingga saat ini dan dipastikan pemesanan tiket juga akan bertambah.

Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Feni Novida Saragih mengatakan, jumlah tersebut menunjukkan bahwa sebanyak 66 persen dari total tiket yang tersedia 257.104 tiket telah dipesan.

“Angka tersebut merupakan data penjualan tiket sejak tiket KA angkutan Lebaran dibuka tanggal 15 Februari lalu, hingga hari ini, Kamis (21/3/2024) dan masih akan terus bertambah, karena penjualan tiket KA Lebaran masih dibuka”, jelasnya.

Lebih lanjut Feni memaparkan, dari data penjualan tiket sampai hari ini, angka keberangkatan penumpang tertinggi akan terjadi pada H+3 Lebaran yaitu tanggal 14 April 2024, dengan penumpang18.135 orang. Sementara angka kedatangan atau penumpang tiba tertinggi di wilayah Daop 5 Purwokerto diprediksi akan terjadi pada H-1 Lebaran atau 9 April 2024, yaitu dengan 19.635 tiket.

“Data tersebut masih sangat mungkin berubah, karena pemesanan tiket masih terus berjalan”, ucapnya.

KA Lebaran

Sementara itu, KA Lebaran dengan okupansi tertinggi berdasarkan data per hari ini, yaitu KA Wijaya Kusuma relasi Cilacap-Surabaya Gubeng-Ketapang yang telah mencapai 100%, KA Serayu relasi Purwokerto-Kiaracondong-Pasarsenen mencapai 91% dan KA Logawa relasi Purwokerto-Surabaya Gubeng mencapai 90%.

Meskipun begitu, masyarakat masih dapat merencanakan perjalanan dengan KA karena sebanyak 88.104 tiket keberangkatan Daop 5 Purwokerto masih tersedia. Masyarakat dapat membeli tiket melalui aplikasi Access by KAI, laman kai.id, serta melalui semua saluran resmi pemesanan tiket kereta api lainnya yang telah bekerja sama dengan KAI. Masyarakat juga dapat memanfaatkan menu Connecting Train pada aplikasi Access by KAI sebagai alternatif perjalanan KA.

“Melihat tingginya animo penumpang KA, kita mengimbau kepada masyarakat untuk mempersiapkan barang bawaan sesuai aturan yang berlaku. Dimana hanya diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi). Jika saat boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi”, terang Feni.

Comments are closed.