Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Tingkatkan Partisipasi Pemilih, KPU Banyumas Gelar Lomba Foto Selfie dan Groufie di TPS

METROJATENG.COM, PURWOKERTO – Dalam upaya meningkatkan partisipasi pemilih pada Pilkada serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas menggelar lomba foto selfie dan groufie di Tempat Pemungutan Suara (TPS), dengan total hadiah jutaan rupiah.

Anggota KPU Banyumas Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Sufi Sahlan mengatakan, perlombaan ini terbuka untuk umum dan gratis. Dan yang berhak mengikuti perlombaan adalah peserta dan pemilih di wilayah Banyumas, serta bukan bagian dari penyelenggara.

“Lombanya untuk para pemilih di Banyumas. Syaratnya antara lain, peserta wajib mengikuti akun Instagram @kpukabbanyumas dan akun instagram peserta tidak boleh diprivate selama lomba berlangsung. Selain itu peserta juga wajib repost poster lomba ini dan tag ke minimal lima akun teman”, terangnya.

Sementara bagi peserta yang melakukan segala bentuk kecurangan dan pemalsuan data akan didiskualifikasi atau dianulir dari kompetisi foto selfie/groufie KPU Kabupaten Banyumas.

Untuk mekanisme lomba, peserta melakukan foto selfie atau groufie setelah memilih di TPS dan menunjukkan bukti (tinta ungu di jari) di sekitar TPS setempat pada Rabu, (27/11/2024). Selain itu, hasil foto tidak mengandung unsur partisan peserta Pilkada Tahun 2024 dan peserta boleh meng-upload maksimal 2 foto, tetapi dengan konten yang berbeda.

Peserta juga wajib upload ke Instagram dengan caption yang semenarik mungkin, dengan menyertakan nama TPS, desa/kelurahan, kecamatan dan tag ke akun IG @kpukabbanyumas dengan hashtag #ngapaknyoblos.

Untuk waktu pengiriman atau upload di tanggal 27 November 2024 dari Pukul 13.00 – 24.00 WIB.

“Foto tidak boleh diedit, tidak boleh mengandung unsur pornografi dan/atau menyinggung SARA dan/atau mengandung muatan politis dan/atau melanggar hukum yang berlaku dan harus berdasarkan pada kejadian yang sesungguhnya. Dan materi yang diikutsertakan tidak boleh melanggar Hak milik dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) orang dan/atau pihak lain”, jelas Sufi.

Hadiah

KPU Banyumas menetapkan pemenang untuk dua kategori yaitu selfie dan groufie. Untuk kategori selfie, pemenang pertama mendapatkan hadiah Rp.800.000, juara 2 Rp. 600.000 dan juara 3 Rp. 400.000. Untuk kategori groufie, juara pertama mendapatkan hadiah Rp 1.000.000, juara 2 Rp. 800.000, juara 3  Rp. 600.000, dan 7 pemenang favorit masing-masing mendapatkan Rp. 200.000.

Kriteria penilaian foto dilihat dari ekpresi dari objek foto dan keunikan foto.

KPU Kabupaten Banyumas berhak untuk tidak menyerahkan hadiah kepada pemenang, jika peserta dianggap melakukan hal-hal yang tidak wajar dalam mengikuti Lomba Selfie dan Groufie #ngapaknyoblos. KPU juga memiliki hak penuh untuk mendiskualifikasi siapa pun jika dianggap telah bertindak curang.

“Keputusan KPU Kabupaten Banyumas bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Pemenang Lomba Selfie dan Groufie #ngapaknyoblos akan diberitahu melalui akun instagram @kpukabbanyumas pada Rabu, 11 Desember 2024 dan karya pemenang menjadi hak dari KPU Kabupaten Banyumas dan bebas dipergunakan untuk keperluan KPU Kabupaten Banyumas”, terang Sufi.

Comments are closed.