Polda Jateng Ungkap 28 Kasus Perdagangan Orang
METROJATENG.COM, SEMARANG – Polda Jateng mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sepanjang bulan November 2024 ini. Ada 29 tersangka yang dan terdapat 40 orang korban yang berhasil diselamatkan.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, total ada 28 laporan yang masuk terkait kasus TPPO pada bulan ini.
“Dari kasus tersebut, enam di antaranya merupakan kasus TPPO Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri, sementara 22 laporan lainnya adalah kasus TPPO dalam negeri dan saat ini masih dalam proses penyidikan”, jelasnya, Jumat (22/11/2024).
Lebih lanjut Kombes Pol. Dwi Subagio mengatakan, saat ini telah di tetapkan sebanyak 23 tersangka untuk kasus TPPO dalam Negeri dan 2 tersangka untuk kasus TPPO ke luar negeri, serta 4 orang terlapor lainnya.
“ Selain penetapan tersangka yang sudah dilakukan, saya jelaskan bahwa untuk korban sebanyak 40 orang terdiri dari korban TPPO dalam negeri berjumlah 28 orang, sedangkan korban yang diberangkatkan ke luar mencapai 12 orang“, ungkapnya.
Modus Operandi
Kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp 35 juta hingga Rp 60 juta per orang. Modus operandi yang digunakan para pelaku, mulai dari perekrutan tanpa izin resmi dengan menjanjikan gaji besar untuk bekerja di negara seperti Singapura dan Malaysia, padahal dokumen yang digunakan tidak lengkap. Kemudian ada juga modus dengan penempatan pekerja tanpa biaya awal, namun gaji dipotong selama 2-3 bulan sebagai imbalan setelah bekerja, serta pengiriman tenaga kerja tanpa izin yang sesuai dengan peraturan pemerintah.
“Kami akan memastikan setiap pelaku bertanggung jawab penuh atas perbuatannya”, tegasnya.
Menurut Kombes Pol Dwi Subagio, modus-modus tersebut kerap digunakan untuk membuat korban percaya bahwa mereka akan mendapatkan pekerjaan yang layak. Padahal, kenyataannya mereka dieksploitasi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 81, pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
Comments are closed.