Inisiasi Absen Melalui Aplikasi, Ketua DPRD Banyumas Sukses Tingkatkan Kedisiplinan Anggota
METROJATENG. COM, PURWOKERTO – Belum genap tiga bulan anggota DPRD Banyumas periode 2024-2029 dilantik, sudah mampu meningkatkan kedisiplinan yang juga berdampak terhadap peningkatan kinerja. Keberadaan absensi melalui aplikasi DPRD yang diinisiasi oleh Ketua DPRD Banyumas, Subagyo S.Pd, M,Si mampu meningkatkan kedisiplinan anggota.
Aplikasi DPRD merupakan aplikasi yang memuat absensi kehadiran, kegiatan-kegiatan DPRD hingga proses pembahasan dalam rapat DPRD. Subagyo menginisiasi aplikasi tersebut sejak awal ia ditunjuk menjadi ketua sementara DPRD.
“Memang sudah saya niati, karena saya mendapat pesan dari ketua sebelumnya, yaitu dr Budhi Setiawan untuk meningkatan kedisiplinan dewan. Maka saya alokasikan anggaran dari dana aspirasi saya, untuk membuat aplikasi dan jadilan aplikasi DPRD yang sekarang ini kita gunakan”, tuturnya kepada Metrojateng.com, Selasa (5/11/2024).
Terkait peningkatan kedisiplinan anggota ini, Subagyo memaparkan, harus ada parameter yang jelas sebagai pembanding. Ia mencontohkan, jika sebelumnya agenda rapat DPRD bisa molor sampai dengan 1-2 jam, maka sekarang toleransi waktu keterlambatan hanya 30 manit. Melalui absensi digital tersebut, jam kedatangan anggota DPRD dapat terpantau.
“Ada dua hal terkait kehadiran anggota, yaitu maksimal terlambat 30 menit dan jika lebih dari batas toleransi tersebut, tidak diperbolehkan mengikuti rapat. Kedua, untuk anggota yang hanya absen, kemudian pulang dengan tidak mengikuti rapat, maka dianggap tidak hadir. Keberadaan anggota di rapat semuanya terecord dan saya bisa memantaunya, termasuk jika ada kegiatan di luar kota”, terang wakil rakyat dari PDI Perjuangan ini.
Apresiasi
Anggota DPRD Banyumas, Andik Pegiarto menyatakan apresiasinya atas berbagai inovasi yang dilakukan ketua DPRD. Sebagai mantan orang birokrat, ia mengaku sangat mendukung peningkatan kedisiplinan DPRD Banyumas.
“Sangat bagus, karena pasti berdampak terhadap peningkatan kinerja juga. Bayangkan saja, dulu undangan rapat jam 10.00 WIB, bisa baru mulai pukul 12.00 WIB. Hal ini tentu merugikan banyak pihak, terutama jika rapat melibatkan pihak luar, seperti eksekutif misalnya, mereka juga mempunyai agenda lain dan waktunya terbuang sampai 2 jam untuk menunggu kehadiran para anggota DPRD”, ucapnya.
Wakil rakyat dari Partai Golkar ini juga menyebut, bahwa ada ketentuan yang mengatur batas maksimal anggota DPRD tidak menghadiri rapat paripurna, Sehingga dengan adanya batas toleransi 30 menit untuk keterlambatan, akan membuat anggota sebisa mungkin untuk tidak terlambat.
Atas inovasi aplikasi DPRD ini, beberapa kabupaten sudah menyampaikan untuk melakukan studi banding ke DPRD Banyumas.