DJP, IKPI dan Unwahas Gelar Seminar Hukum Perpajakan
METROJATENG.COM, SEMARANG – Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I bersama dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Jawa Tengah dan Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) menggelar seminar hukum perpajakan di Hotel Gracia, Semarang (Senin, 30/9).
Ratusan peserta yang berasal dari anggota IKPI Jateng dan sedang menempuh pendidikan hukum di Unwahas sangat antusias mengikuti kegiatan ini yang dihadiri oleh perwakilan dari beberapa mitra strategis DJP antara lain Rektor
Unwahas Prof. Dr. H. Mudzakkir Ali, MA, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Tejo, dan Ketua Umum IKPI Pusat Vaudy.
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bentuk pengabdian IKPI dan juga sebagai upaya untuk memperbaharui pengetahuan para konsultan pajak, terutama dibidang hukum perpajakan.
Sebagai salah satu mitra dari IKPI maupun Unwahas, Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Nurbaeti Munawaroh didampingi Kepala Seksi Administrasi Bukti Permulaan dan Penyidikan
Dwi Hermawan Wicaksono, menyampaikan perkembangan Coretax yang sedang dibangun oleh DJP.
“Coretax menyediakan layanan
Perpajakan yang cepat, dapat diakses dari berbagai saluran (omni channel), dan dapat dimonitor secara real-time oleh wajib pajak (tracking) sehingga dapat menurunkan biaya kepatuhan (cost of compliance) wajib pajak,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan, Coretax akan menghadirkan keadilan yang lebih baik lagi bagi wajib pajak.
“Coretax juga memberikan transparansi akun Wajib Pajak yang memungkinkan wajib pajak dapat melihat seluruh transaksi (360-degree view) sehingga mempermudah wajib pajak melakukanpemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya dan menghadirkan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih berkeadilan bagi wajib pajak melalui penerapan kepatuhan berbasis risiko.”pungkasnya.
Ia juga mengajak wajib pajak untuk mencoba simulasi Coretax melalui laman www.pajak.go.id.
Sedangkan Dwi Hermawan Wicaksono sebagai salah satu narasumber menyampaikan materi tentang hukum perpajakan secara menyeluruh, baik administratif maupun pidana.
Dijelaskan saat ini DJP berusaha memberikan keadilan yang merata dalam bentuk upaya penegakan hukum.
“DJP saat ini memberikan keadilan kepada seluruh wajib pajak tanpa tebang pilih dalam bentuk penegakan hukum, baik administrasi maupun hukum pidana,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan, saat ini, fokus utama DJP adalah meningkatkan kepatuhan melalui penegakan hukum. Sebagaimana diketahui, IKPI Jawa Tengah mewadahi lebih dari 400 konsultan pajak yang ada di Provinsi Jawa Tengah dan DIY.
Konsultan pajak yang terdaftar secara resmi ini, memiliki peran tidak hanya membantu wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajibannya, tetapi juga membantu DJP dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Diharapkan dengan adanya kegiatani ni dapat meningkatkan pengetahuan para konsultan pajak sehingga berdampak kepada peningkatan kepatuhan wajib pajak, khususnya di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Tengah I. (tya)
Comments are closed.